Menggugah Kesadaran Hukum Warga: Peran Sentral Brigpol Ruslin Memerangi Budaya Premanisme dan Memperkenalkan Sistem Pelaporan Modern
Tribratanewsttu.com Humusu Oekolo, Insana Utara – Lebih dari sekadar menjaga keamanan, Bhabinkamtibmas Desa Humusu Oekolo, Brigpol Ruslin Abdul Salam, mengambil peran sebagai agen perubahan sosial dan pembangunan kesadaran hukum. Pada Sabtu (5/7), ia melaksanakan kegiatan sosialisasi yang substansinya tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga mengubah pola pikir warga desa terhadap praktik premanisme dan pemanfaatan sistem pelaporan modern kepolisian, Call Center 110.
Kegiatan sosialisasi yang dilakukan Brigpol Ruslin bertujuan untuk mengikis budaya fear of crime (ketakutan akan kejahatan) dan budaya permisif terhadap perilaku premanisme yang selama ini mungkin dianggap sebagai "hal biasa" atau sulit untuk dilawan. Ia secara persuasif menjelaskan bahwa setiap warga memiliki hak untuk hidup aman dan bebas dari ancaman, dan bahwa premanisme, sekecil apapun bentuknya, adalah pelanggaran serius terhadap hak tersebut.
“Kita harus berani mengatakan tidak pada premanisme. Ini bukan soal kekuatan fisik, tapi soal kesadaran hukum. Jika kita diam, premanisme akan terus tumbuh. Peran Bhabinkamtibmas adalah memberikan Anda pengetahuan dan alat untuk melawan,” kata Brigpol Ruslin, yang menekankan pentingnya kolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari intimidasi.
Inisiatif Brigpol Ruslin untuk memperkenalkan Call Center 110 menjadi elemen kunci dalam strategi pembangunan kesadaran hukum ini. Warga diajarkan bahwa mereka tidak perlu lagi bergantung pada mekanisme pelaporan tradisional yang lambat. Layanan 110 adalah representasi dari modernisasi kepolisian, yang memungkinkan setiap warga menjadi 'mata dan telinga' yang efektif. Ini secara tidak langsung memberdayakan masyarakat untuk berperan aktif dalam penegakan hukum.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam membangun legal literacy (literasi hukum) di tingkat desa. Dengan memahami bahwa ada saluran resmi yang cepat dan responsif (110) dan bahwa premanisme adalah kejahatan yang dapat dan harus dilaporkan, warga Desa Humusu Oekolo didorong untuk keluar dari zona pasif. Peran Brigpol Ruslin di sini melampaui tugas patroli; ia adalah seorang edukator dan fasilitator yang menjembatani jurang antara hukum dan masyarakat, menjadikan aparat penegak hukum sebagai mitra sejati bagi pembangunan kualitas hidup warga desa.


