Bandar Judi berinisial YA,diringkus Polsek Miotim di rumah duka
Tribratanewsttu.com- Kapolsek Miomaffo Timur IPTU Gustaf Steven Ndun, S.I.P. nampaknya serius menangani penyakit masyarakat seperti perjudian. Bagaimana tidak, kasus perjudian di Miomafo Timur sudah sering di ringkus sama halnya kali ini mereka meringkus Satu Bandar judi, Senin (27/07/2020)
Bandar Judi berinisial YA alias O ( 51 Thn ), nekat menggelar perjudian disalah satu rumah warga yang sedang berduka yang beralamatkan Kampung, Beba Desa Oelami Kec. Bikomi Selatan Kab. TTU dengan judi berjenis Kuru-kuru ( Permainan Dadu ).
Bandar judi ini diringkus,setelah Kapolsek Miomafo Timur IPTU Gustaf Steven Ndun, S.I.P. mendapatkan Laporan langsung dari Kepala Desa yakni ada pagelaran perjudian di salah satu warganya yang sedang berduka.
Tanpa menunggu pikir panjang IPTU Gustaf Bersama 5 orang anggotanya langsung menuju TKP untuk menindak lanjuti laporan tersebut alhasil mereka mendapatkan hasil yang memuaskan yakni meringkus Bandar judi dengan cara mengendap dari jarak 700 meter dengan berjalan kaki.
Setelah melakukan penangkapan terhadap sodara YA, Personil Polsek Miotim berhasil juga mengamankan beberapa alat bukti antara lain 1 (satu) buah tas samping warna hitam-perak/silver, 1 (satu) buah tas warna oranye, 1 (satu) lembar layar kuru-kuru warna cokelat, 2 (dua) buah tutupan dadu, 1 (satu) buah alas tutupan dadu, 3 (tiga) buah mata dadu, beberapa pehan uang kertas serta uang logam.
Tidak hanya sampai disitu penyidik juga sudah mengantongi beberapa keterangan dari para saksi, sementara pelaku perjudian beserta Barang Bukti kemudian diamankan di Mapolsek Miomaffo Timur guna diproses sesuai hukum yang berlaku.