Tribratanewsttu.com
– Bhabinkamtibmas Desa Oemanu Brigpol Fanny Seran melakukan upaya mediasi masalah perselingkuhn antar YS dan YN bertempat di Kantor Desa Oemanu, Selasa (20/8/2019).
Proses mediasi dihadiri oleh Kepala Desa Oemanu, Kanit Binmas Polsek Biboki Anleu, Perangkat Hakim Perdamainan Desa (HPD), Keluarga dari kedua belah pihak.
Dari hasil upaya mediasi oleh Brigpol Fanny kedua pelaku yang terlibat perselingkuhan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari mengingat keduanya sudah berkeluarga yang ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian. Jika dikemudian hari keduanya melanggar maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Untuk YS diberikan sanksi denda adat kepada suami YN berupa uang tunai senilai Rp. 11.250.000 ( Sebelas Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ), Babi 1 Ekor dan beras 15 Kilogram.
Brigpol Fanny menjelaskan bahwa salah satu bentuk penyelesaian masalah dalam penerapan Polmas adalah penerapan konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR), yakni pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi antara lain melalui upaya perdamaian.