Tribratanewsttu.com
– Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU) beserta Tim forensik Mabes Polri melakukan otopsi terkait kasus kematian Mance Pah alias Meri, korban yang ditemukan tewas dalam peristiwa kebakaran di RT 004, RW 002, Dusun 2, Desa Oerinbesi, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara pada 24 Juni 2019.
Proses otopsi dipimpin oleh AKBP dr. Ratna Relawati,Sp.Kf.,M.Si.,M.Ed selaku ketua tim Forensik Mabes Polri dan didampingi oleh Kompol Ris Prasetyo,S.Kep, Petugas Biddokes Polda NTT Aiptu Pius Pala serta Anggota Biddokes Polres TTU Aipda Zone Tpoi dan Brigpol Servasius Metan, Kamis (8/8/2019).
Otopsi dilakukan untuk memastikan penyebab kematian korban karena dari keluarga menemukan ketidakwajaran dalam kematian korban.
Kuat dugaan korban meninggal dunia bukan karena terbakar seperti yang dilaporkan, akan tetapi pihak keluarga menduga tidak murni karena kebakaran.
Selama proses otopsi prosedur pertama kali dilakukan pemeriksaan eksternal pada jenazah korban untuk menemukan ciri khusus yang berguna memperkuat proses identifikasi seperti tinggi korban, bekas luka serta cidera lainnya dan dilakukan juga pemeriksaan internal yang mencakup organ dalam dari jenazah korban.
Selanjutnya Tim Forensik mengambil sampel sebagian organ tubuh korban diantaranya Otak, Paru-Paru dan Hati untuk diperiksa lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Ricky Dally meminta agar keluarga korban bersabar menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
“Jika terbukti kematian korban murni akibat kebakaran maka pihak keluarga harus berlapang dada menerimanya namun jika terbukti menjurus ke tindak pidana akan diusut sesuai hukum yang berlaku”, Ujarnya. (kr)