Tribratanewsttu.com
- Kasat intelkam Polres TTU Iptu Yohny Makandolu,S.H di dampingi Kapolsek Insana Utara Iptu Nikodemus Bouk mengikuti rapat evaluasi pengawasan orang asing di Hotel Timor Atambua, Selasa (20/8/2019).
Kasat Intel menjelaskan dulu badan intelejen dan keamanan Polri memiliki kewenangan pengawasan orang asing (PORA) jadi pergerakan orang asing harus melapor ke polisi, namun kewenangan tersebut diambil alih Direktorat Jendral Imigrasi dengan terbitnya Undang-Undang Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Imigrasi. “Semua diambil alih imigrasi, Polri hanya melakukan pemantauan,“ Ujarnya.
Dalam hal ini Polri berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dalam memantau tenaga kerja asing. ”Jika ada orang asing yang mencurigakan, diberhentikan dan ditanya identitasnya jika orang tersebut tidak memilik identitas ditangkap untuk dimintai keterangan namun akan diserahkan lagi ke imigrasi,” Kata Iptu Yohny.
Lain halnya jika orang asing tersebut melanggar hukum, seperti penculikan, narkoba ataupun terorisme, Hal itu akan ditangani Polri dengan lndasan KUHP yang menyatakan semua kejahatan yang terjadi di wilayah Indonesia diproses diindonesia.
Rapat evaluasi sekaligus pemberian materi oleh Azwar Anas, S.H.,M.H selaku Kepala Imigrasi Kelas II Atambua di hadiri oleh Kasi Intelejen dan penindakan Imigrasi Atambua, Kaban Kesbangpol Kab. TTU, Camat Insana Utara, camat malaka, Danramil Insana Utara, Perwakilan Kepala Desa Wilayah malaka dan insana utara, serta tamu undangan lainya.
Tujuan digelarnya rapat evaluasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Atambua sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan peningkatan ketertiban dan stabilitas keamanan dalam rangka mengantisipasi pengaruh negative dari keberadaan dan kegiatan orang asing sekaligus sebagai sarana pertukaran informasi secara menyeluruh mengenai kegiatan orang asing di wilayah perbatasan RI-RDTL. (kr)