Unit Reskrim Polsek Miomaffo Timur serahkan 3 tersangka di Kejaksaan
Tribratanewsttu.com- Unit Reskrim Polsek Miomaffo Timur menyerahkan dan Pelimpahan Berkas Perkara tiga orang tahanan Polsek Miomaffo Timur ke Pihak Kejaksaan Negeri Kefamenanu. Kamis(27/08/2020)
Kegiatan Penyerahan dan Pelimpahan Berkas Perkara tiga orang tahanan Polsek Miomaffo Timur yang telah di nyatakan P. 21 (berkas penyidikan sudah lengkap) ke Pihak Kejaksaan Negeri Kefamenanu.
Adapun identitas ketiga tahanan yang diserahkan ke pihak Kejari Kefamenanu antara lain yang pertama tersangka inisial A.F. yang disangkakan melanggar 351 KUHP ayat (1) dengan sampul berkas perkara nomor: BP/6/VII/2020/Reskrim, kemudian yang kedua tersangka inisial N. B yang disangkakan melanggar pasal 351 KUHP ayat (1) dengan sampul berkas perkara nomor: BP/7/VII/2020/Reskrim, Sedangkan yang ketiga tersangka inisila Y. A yang disangkakan melanggar 303 KUHP ayat (1) ke-1 dan ke-2 dengan sampul berkas perkara nomor: BP/9/VIII/2020/Reskrim.
Ketiga orang tahanan tersebut diantar oleh Kanitreskrim Polsek Miomaffo Timur, Aipda Ruslan, SH bersama Ka SPK III Polsek Miomafo Timur Bripka Charles Ruben Selan serta dari Pihak Kejari Kefamenanu diwakili oleh Kasi Pidum a.n. Hendra Saputra, SH.
Selanjutnya para tersangka di serahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) lalu di lakukan tanda tangan serah terima berita acara serah terima tersangka antara penyidik dgn JPU.