Polsek Biboki Utara Polres TTU Tahap II Kasus Buang Bayi
Tribratanewsttu.com - Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Biboki Utara pada Satuan Polres TTU melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana pembuangan bayi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Senin (15/7/2024).
Tahap II yang dilaksanakan pukul pukul 11.00 wita, itu bertempat di kantor Kejaksaan Negeri TTU. Tersangka atas nama Maria PRIMA Moru alias Ima sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 07 /III/2024/SPKT/POLSEK BIBOKI UTARA/POLRES TTU/POLDA NTT, Tanggal 15 Maret 2024, tentang dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan Korban Bayi MR.X.
Berkas Perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri TTU Nomor B-1323/N.3.12/Eku.1/07/2024, Tanggal 12 Juli 2024.
Tersangka diserahkan ke JPU dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar.
Polres Timor Tengah Utara Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat