Bhabinkamtibmas Kelurahan Kefa Tengah Terapkan Restorative Justice dalam Menyelesaikan Perselisihan Warga

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kefa Tengah Terapkan Restorative Justice dalam Menyelesaikan Perselisihan Warga
Brigpol Onisimus Aleuth saat memediasi Perselisihan antar Warga di Kelurahan Kefa Tengah, Minggu, 9/2/25.

Tribratanewsttu.com, Kefamenanu - Brigpol Onisimus Aleuth, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kefa Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, kembali menunjukkan peran aktifnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Kali ini, ia berhasil menyelesaikan perselisihan antar warga dengan mengedepankan pendekatan restorative justice. Minggu, (9/2/25).

Pada saat sedang  melaksanakan patroli dialogis dan sambang di wilayah RT 019 / RW 009 dan RT 040 / RW 013, Brigpol Onisimus menemukan adanya perselisihan antara seorang ibu (Y) dan anaknya,(N). Perselisihan tersebut dipicu oleh tindakan sepihak Ibu Y yang menggadaikan emas seberat 1 gram milik N tanpa sepengetahuannya.

Dengan pendekatan persuasif dan mediasi, Brigpol Onisimus berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang berselisih. Semua pihak yang terlibat sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan tanpa harus melaporkannya ke SPKT Polres TTU. Pendekatan restorative justice yang diterapkan oleh Brigpol Onisimus menekankan pada pemulihan hubungan dan penyelesaian masalah secara damai, bukan hanya sekadar penegakan hukum.

Brigpol Onisimus mengimbau kepada seluruh warga agar tetap menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif. Ia juga mengajak warga untuk segera menghubungi Bhabinkamtibmas jika terjadi gangguan Kamtibmas di lingkungan sekitar.

Kegiatan yang dilakukan oleh Brigpol Onisimus ini mendapat apresiasi dari warga setempat. Mereka merasa terbantu dengan kehadiran Bhabinkamtibmas yang selalu siap menyelesaikan masalah dan menjaga keamanan lingkungan. Pendekatan restorative justice yang diterapkan oleh Brigpol Onisimus diharapkan dapat menjadi contoh bagi petugas lainnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.