Jaga Kamtibmas Pasca Wisuda Unimor, Kapolres TTU Imbau Jangan Miras dan Pembatasan Waktu Acara Syukuran
Tribratanews.com - Dalam rangka menghindari kericuhan dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pasca acara pesta wisuda mahasiswa Unimor yang akan dilaksanakan di Kefamenanu, Kabupaten TTU, Rabu (12/6/2024), Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H., S.I.K.,M.H mengeluarkan himbauan.
Himbauan yang dikeluarkan orang nomor satu di tubuh Polres TTU, itu memuat empat poin penting. Salah satunya, dilarang untuk mengkonsumsi minuman keras (Miras) je– Dalam rangka menghindari kericuhan dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pasca acara pesta wisuda mahasiswa Unimor yang akan dilaksanakan di Kefamenanu, Kabupaten TTU, Rabu (12/6/2024), Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H., S.I.K.,M.H mengeluarkan himbauan.
Himbauan yang dikeluarkan orang nomor satu di tubuh Polres TTU, itu memuat empat poin penting. Salah satunya, dilarang untuk mengkonsumsi minuman keras (Miras) jenis apa pun yang dapat memicu terjadinya kericuhan hingga perkelahian.
Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Binmas Polres TTU, AKP I Ketut Suta, menjelaskan, terdapat empat poin penting himbauan kepada seluruh masyarakat TTU untuk diketahui dan diindahkan demi terwujudnya situasi aman dan kondusif.
Berikut isi himbauan :
1. Menghimbau warga masyarakat yang akan melaksanakan syukuran wisuda untuk tidak mengganggu masyarakat sekitarnya (Volume dikurangi).
2. Tidak diperbolehkan untuk minum minuman keras.
3. Tepat pukul 24.00 wita, acara selesai.
4. Segera hubungi 110 apabila butuh bantuan polisi