DR. Lazarus Jehamat : Virtual Polisi Ini Sangat Membantu Dalam Mengontrol Ruang Virtual
Tribratanewsttu.com - Dengan adanya Virtual Polisi ini sangat membantu dalam mengontrol ruang virtual sehingga orang tidak menggunakan ruang virtual untuk tujuan-tujuan buruk atau negatif.
Demikian dikatakan Dosen Sosiologi Fisip Universitas Nusa Cendana Kupang DR. Lazarus Jehamat saat dikonfirmasi, Rabu (12/5/2021).
“Dengan adanya virtual police akan menekan kebebasan orang di ruang virtual. Karena menurut saya kalo kita tidak mengontrol jempol kita dan mengasah akal kita untuk menjaga ruang virtual itu bisa menjadi bom waktu bagi diri orang yang bersangkutan”, ucap DR. Lazarus Jehamat.
Menurutnya dengan adanya virtual police ini sangat baik dan ia pun sangat mendukung karena terbukti efektif dalam menekan penggunaan medsos secara tidak bertanggung jawab.
“Maka dengan adanya virtual police ini menurut saya sangat baik. Jadi dengan adanya vitual police saya sangat mendukung, dan perlu adanya sosialisasi secara terus-menerus kepada masyarakat agar masyarakat lebih mengetahui tentang virtual police dan tidak asal tulis di medsos”, ungkapnya.
Lazarus juga mengapresiasi upaya Direktorat reskrimsus Polda NTT melalui kegiatan Virtual Police telah mengedukasi masyarakat dalam mengoperasikan media sosial (Medsos) sehingga tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat dicegah lebih awal.
Untuk diketahui bahwa Virtual police adalah Program yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai respons atas arahan Presiden Joko Widodo agar polisi hati-hati menerapkan pasal-pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berdasarkan hasil patroli cyber dari Tim Virtual Police Polda NTT dan jajaran selama 100 hari pelaksanaan program prioritas Kapolri telah menemukan sedikitnya tiga akun yang diduga mengupload konten yang berpotensi melanggar UU ITE.
Selanjutnya tim Virtual Police Polda NTT mengambil langkah-langkah dengan menginventarisir dan mengidentifikasi pemilik akun sekaligus membuat screenshoot yang kemudian disampaikan ke direktorat siber bareskrim polri untuk dianalisa dan didiskusikan dengan beberapa ahli hukum.
"Kehadiran polisi di ruang digital ini merupakan bentuk pemeliharaan Kamtibmas agar dunia siber dapat bergerak dengan bersih, sehat dan produktif, serta mencegah agar masyarakat tidak terjerumus dalam tindak pidana sebagamana diatur dalam UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, selain itu juga menjadi wujud nyata upaya transformasi Polri yang prediktif".tegas Lazarus.