Kapolres TTU Pimpin Jumat Curhat di SMKN 1 Kefamenanu
Tribratanewsttu.com - Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H., S.Ik., M.H memimpin langsung kegiatan Jumat Curhat di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), Jumat (16/6/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 09.20 wita tersebut bertempat di Aula SMK Negeri 1 Kefamenanu, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Hadir dalam kegiatan bertajuk Ngopi Curhat Bareng Polisi Mendengar (Ngechat) tersebut, yakni Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H., S.Ik., M.H bersama para Kasat dan ditemani Kasi Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta.
Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Kefamenanu, Dra. Yohana G. Kapitan saat memberi sambutan, menjelaskan, bahwa jumlah siswa sebanyak 1.242 orang yang terdiri dari 8 kompetensi keahlian. Dan, yang hadir untuk mengikuti kegiatan tersebut adalah kelas 10.
"Kami selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik bagi anak - anak kami dan telah mengirimkan peserta didik kami mengikuti lomba mewarnai sepeda motor mewakili Prov. NTT di Bandung, Provisi Jawa Barat," ujarnya.
Yohana G. Kapitan menambahkan, bahwa pihaknya selalu terbuka untuk bekerja sama dengan mitra terutama pihak Polres TTU dalam menjaga Kamtibmas di sekolah selanjutnya agar siswa dan siswi mengikuti kegiatan tersebut secara baik.
Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson usai memperkenalkan diri dan memperkenalkan para PJU Polres TTU yang hadir mengharapkan agar semoga kehadiran di SMKN 1 Kefamenanu dapat merubah pola pikir yang selama ini polisi dianggap sebagai momok yang menakutkan. Hal tersebut perlu dirubah bahwa polisi adalah sahabat masyarakat.
"Polisi adalah sosok yang dibenci tapi sekaligus juga dirindukan. Tidak disukai karna tugas polisi menegakkan aturan tetapi akan dirindukan ketika membutuhkan kehadiran polisi. Hari ini kita melaksanakan kegiatan curhat sehingga kami berharap adik - adik dapat menyampaikan apa yang diinginkan agar polisi bisa berubah," ujarnya.
Lulusan Akpol 2004 ini menambahkan, dalam kegiatan tersebut juga akan disampaikan hal - hal berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) dan Operasi Bina Waspada dalam rangka mencegah dan menanggulangi paham radikal, anti pancasila dan intoleransi antar umat beragama.
"Saya menyampaikan secara umum hal - hal apa saja yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya TPPO dan secara rinci akan disampaikan oleh Kasat Reskrim. Apabila ada kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi bisa langsung menelpon di nomor 110 bebas pulsa dan bisa mendownload aplikasi ABK Presisi," tambahnya.
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Joni Boro, SH saat itu menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi Reskrim. "Saat ini negara kita sedang dalam masa darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) yang masuk dalam tindak pidana khusus sehingga penanganannya menggunakan aturan khusus. Kami akan menitipkan nomor yang bisa dihubungi apabila menemukan para perekrut tenaga kerja secara ilegal agar segera melaporkan kepada kami," tegasnya.
Selanjutnya, penyampaian materi oleh Kasat Lantas an. Iptu Rahmat, SE, dengan membuatkan pertanyaan kepada siswa/i berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi polisi lalu lintas kemudian memberikan hadiah coklat kepada siswa/i yang menjawab benar.
Pada kesempatan yang sama, penyampaian materi oleh Kasat Binmas an. AKP I Made Wijanasanta, SH, bahwa Binmas merupakan pejabat yang mengkordinir para Bhabinkamtibmas dengan jumlah 59 orang di Polres TTU.
Dikatakannya, Polres TTU sedang melaksanakan Operasi Bina Waspada dalam rangka mencegah dan menanggulangi paham radikal, anti pancasila dan intoleransi antar umat beragama, penyebaran radikalisme dengan motif ekonomi dan politik, Penyampaian terkait 4 pilar kebangsaan yakni pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kasat Narkoba Robi Fanggidae, menambahkan, bahwa Narkoba adalah narkotika, psikotropika dan bahan berbahaya atau zat adiktif. "Kalau di Kab. TTU belum ada terdapat kasus narkoba yang ditangani namun yang lebih banyak ada masyarakat kita mengkonsumsi miras. Kami sarankan agar adik - adik menghindari narkoba dan minuman keras dan dapat mengalihkan ke kegiatan positif misalnya karate dan lain - lain," tegasnya.
Dalam sesi tanya jawab, Defrian Aril Wani (siswa kelas 10) mengajukan pertanyaan bahwa apakah kena tilang harus bayar?
Tanggapan Kasat Lantas, menjelaskan, Pembayaran pada saat tilang namanya denda tilang merupakan sanksi atas pelanggaran lalu lintas dan pembayaran langsung akan ke Bank BRI. Denda tersebut merupakan pengjasilan negara bukan pajak ( PNBP ).
Selanjutnya, Erlin Lifere ( siswa kelas 10 ) menanyakan kenapa syarat umur 17 tahun baru boleh membuat sim?
Kasat Lantas menjelaskan, karena berdasarkan penelitian anak berumur 17 tahun masih labil dan sangat beresiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Hasil kajian secara psikologis bahwa umur 16 tahun dikategorikan belum dewasa.
Sirilia Bria ( siswa kelas 10 ) menanyakan tentang syarat untuk menjadi Polwan. Tanggapan dari Bripka Arsi Kartiningsih, syarat untuk menjadi Polwan adalah harus memenuhi syarat administrasi syarat fisik sehat dan tidak cacat dan mempunyai kesehatan fisik dan jiwa.
Penanya terakhir datang dari Sonia Ukat (Siswi kelas 10 ), terkait apakah anak - anak dibawah 17 tahun berbuat pelanggaran pidana bisa dipenjara?
anggapan Kasat Reskrim, bahwa apabila ada kejahatan yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun akan diadakan perdamaian / restoratif justice tapi kalau pidana yang ancaman hukumannya di atas 17 tahun bisa dipenjara pada lembaga pemasyarakatan anak di Penfui Kupang.
Pada pukul 11.45 wita, pelaksanaan kegiatan Ngopi Curhat Bareng Polres TTU selesai dalam keadaan aman dan lancar.
Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat.