Polres TTU Amankan Puluhan Liter Sopi dalam Operasi Pekat, Tekan Peredaran Miras Oplosan

Polres TTU Amankan Puluhan Liter Sopi dalam Operasi Pekat, Tekan Peredaran Miras Oplosan
Tim Operasi Pekat amankan penjualan Miras Ilegal di Desa Fafinesu A Kecamatan Insana Fafinesu Kabupaten TTU (Senin, 19/5/25) Dok. Humas

tribratanewsttu.com; Kefamenanu, 19 Mei 2025 – Tim pelaksana Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengamankan sebanyak 10 jeriken atau kurang lebih 50 liter minuman keras (miras) jenis sopi dari lokasi penjualan ilegal di Desa Fafinesu A, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten TTU.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres TTU, AKP I Wayan Sujendra, menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk membatasi peredaran miras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan miras oplosan.

"Operasi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Polres TTU terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat. Kami tidak ingin ada korban jiwa akibat miras oplosan. Sopi yang diperjualbelikan secara bebas sangat rawan jika dicampur dengan zat berbahaya," jelas AKP I Wayan Sujendra.

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, menegaskan bahwa Polres TTU berkomitmen untuk menekan peredaran miras ilegal guna melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan, khususnya akibat konsumsi miras oplosan.

“Peredaran miras ilegal merupakan ancaman nyata terhadap ketertiban umum serta keselamatan masyarakat, jadi kita akan terus melakukan tindakan penegakan hukum yang tegas, disertai upaya edukatif agar masyarakat sadar tentang bahaya konsumsi minuman keras, terlebih miras oplosan,” tegas Kapolres.

Diketahui dari sejumlah sumber medis, miras oplosan sangat berbahaya karena sering kali mengandung metanol, senyawa kimia beracun yang umum digunakan sebagai bahan bakar dan pelarut industri.

Menurut artikel dari Klinik Pintar, dampak konsumsi miras oplosan meliputi:

  1. Keracunan, ditandai sakit kepala, muntah, kesadaran menurun, hingga kejang;
  2. Gangguan penglihatan, akibat kerusakan saraf optik oleh formaldehida hasil metabolisme metanol;
  3. Masalah pernapasan, karena kerusakan jaringan paru-paru;
  4. Asidosis metabolik, merusak jantung, ginjal, dan paru-paru;
  5. Kerusakan hati, termasuk hepatitis dan sirosis;
  6. Kerusakan otak, karena efek jangka panjang etanol terhadap sistem saraf;
  7. Kematian, sebagai akibat dari kerusakan organ vital;

Polres TTU mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan miras ilegal; Selain melanggar hukum, hal tersebut sangat berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa.

Operasi Pekat akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta meminimalisir dampak buruk miras dalam kehidupan sosial masyarakat. **wm**