Kasat Intelkam Polres TTU Tegaskan Pengurusan STTP Kegiatan Kampanye
Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polres Timor Tengah Utara (TTU) memiliki peran penting dalam pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan yang melibatkan masyarakat luas. Salah satu instrumen yang digunakan untuk memastikan keamanan ini adalah Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Kapolres TTU AKBP Moh. Mukhson, S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Intelkam Polres TTU Iptu Eliezer Kalelado, S.H., menjelaskan bahwa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap kegiatan kampanye yang akan dilakukan oleh organisasi, kelompok, atau individu harus melalui proses pengurusan STTP. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pengurusan STTP bukan hanya sebagai bentuk formalitas administratif, tetapi lebih pada upaya untuk memastikan agar kegiatan yang akan dilaksanakan dapat berlangsung dengan aman dan tertib. “Pihak penyelenggara wajib menyampaikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Intelkam Polres TTU, setidaknya tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan” lanjut Iptu Eliezer
Tenggang waktu tiga hari ini memberikan waktu yang cukup bagi pihak kepolisian untuk mempersiapkan segala aspek pengamanan yang diperlukan berdasarkan situasi dan kondisi di lapangan. Ketentuan ini bukan hanya berlaku untuk kegiatan kampanye politik, tetapi juga untuk berbagai bentuk kegiatan yang melibatkan masyarakat luas, seperti unjuk rasa atau pun aksi damai.
Pentingnya pengaturan waktu tiga hari ini sangat relevan dalam konteks pelaksanaan kampanye politik, dimana suasana politik dan sosial cenderung lebih dinamis dan sensitif. Dengan waktu persiapan yang cukup, pihak kepolisian dapat melakukan pemetaan potensi kerawanan, merancang strategi pengamanan, serta mengatur personel yang akan bertugas di lapangan
Dalam proses pengurusan STTP, pihak pemohon diwajibkan untuk menyampaikan beberapa informasi yang relevan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, beberapa materi yang harus disertakan dalam pengajuan STTP di antaranya adalah maksud dan tujuan kegiatan; tempat, lokasi, dan rute kegiatan; waktu dan lama kegiatan; bentuk kegiatan; nama dan alamat organisasi, kelompok, atau perorangan yang bertanggung jawab atas kegiatan; jumlah peserta yang diperkirakan hadir; serta alat peraga yang akan digunakan selama kegiatan berlangsung. Informasi ini sangat penting untuk memberikan gambaran menyeluruh kepada pihak kepolisian terkait dengan skala kegiatan dan potensi kerawanannya.
Dengan informasi yang lengkap ini, pihak kepolisian dapat melakukan kajian dan analisis situasi secara mendalam. Sebagai contoh, rute yang akan dilalui oleh peserta kampanye perlu dipetakan dengan baik agar tidak mengganggu ketertiban umum, terutama lalu lintas di sekitar lokasi. Selain itu, alat peraga yang digunakan juga perlu diperhatikan agar tidak memicu provokasi atau menimbulkan gesekan antar kelompok.
Seluruh prosedur ini bertujuan untuk menjaga agar kegiatan yang dilaksanakan dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum. Pihak kepolisian, khususnya Satuan Intelkam Polres TTU, akan memantau dan mengawasi jalannya kegiatan. Apabila ditemukan adanya potensi gangguan atau ancaman terhadap keamanan, pihak kepolisian dapat segera melakukan langkah-langkah preventif maupun represif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurusan STTP untuk kegiatan kampanye atau kegiatan masyarakat lainnya merupakan bagian integral dari upaya menciptakan stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres TTU. Dengan adanya pemberitahuan yang disampaikan tiga hari sebelum kegiatan, memungkinkan pihak kepolisian dapat menjalankan tugas pengamanan secara optimal, sehingga seluruh kegiatan dapat berlangsung dalam suasana yang aman, tertib, dan kondusif.