Polres TTU Mediasi Kasus Penggelapan, Korban Memilih Berdamai

Polres TTU Mediasi Kasus Penggelapan, Korban Memilih Berdamai
Penyelesaian kasus dugaan tindak pidana penggelapan secara Restorative Justice di Mapolres TTU, Kamis (14/7/2022). (Foto: TNC)

Tribratanewsttu.com- Satuan Polres Timor Tengah Utara (TTU) kembali melakukan mediasi guna menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana penggelapan secara Restorative Justice di Mapolres TTU, Kamis (14/7/2022).

Kasus dengan tersebut sesuai Laporan Polisi atau Pengaduan dengan Nomor : LP / B / 184 / VI / 2022 / SPKT / RES TTU / POLDA NTT,  tanggal 02 Juni 2022 dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan. 

Pertemuan yang dilaksanakan mulai malam hari pukul 19.00 wita tersebut dilaksanakan oleh unit Pidum Sat Reskrim Polres TTU. Mempertemuan antara korban atas nama Frederikus Baria sebagai korban dan Gina Tety Baria dan Yohanes B. Nurak selaku terlapor.

Kasi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta, menjelaskan, kasus dugaan tindak pidan penggelapan tersebut terjadi pada hari kamis beberapa waktu lalu sekira pukul 11.30 wita bertempat di jalan umum, Km 4, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu. 

Dari hasil mediasi, lanjut Iptu I Ketut Suta,  kedua belah pihak yakni antara korban dan pelaku bersepakat untuk berdamai sesuai dengan surat pernyataan Perdamaian dan penarikan laporan. (*/TNC)

Gerakan Polres TTU Semangat Melayani