Polsek Miotim Grebek Perjudian di Rumah Duka
Tribratanewsttu.com – Kepolisian Sektor Miomaffo Timur (Miotim) lakukan penggrebekan judi bertempat di rumah Almarhum Kris Toni, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Jumat(17/1/2020) dini hari.
penggrebekan dilakukan berawal dari informasi masyarakat sekitar terkait adanya aktivitas perjudian di rumah Alm. Kris Toni, selanjutnya dipimpin Kapolsek Miotim Iptu Gustaf Steven Ndun, S.IP bersama personil Polsek Miotim menuju ke lokasi melalui jalur Desa Kuanek.
Setibanya dirumah duka terlihat kumpulan warga sedang melakukan aktivitas perjudian jenis kuru – kuru sebanyak dua layar.
“ ketika kami berjalan menuju tenda warga yang berjudi langsung lari berhamburan sehingga kami tidak dapat mengamankan Bandar judi, ’’jelas Kapolsek Miotim
Dari penggrebekan yang dilakukan Polsek Miotim mengamankan dua layar kuru-kuru, dua piring, dua tutupan dadu, empat dadu, serta uang tunai senilai Rp. 113.000 (seratus tiga belas ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), uang pecahan Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah) sebanyak empat lembar, pecahan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) sebanyak sepuluh lembar, uang pecahan Rp. 1.000(seribu rupiah) sebanyak dua lembar, serta uang koin pecahan Rp. 500 (lima ratus rupiah) sebanyak dua keping.
Kapolsek bersaa personil juga mengamankan kedua saksi yang mengaku mengenali Bandar tersebut, Setelah lakukan penggrebekan Kapolsek Miotim juga mengimbau para pelayat agar tidak mengizinkan adanya perjudian ditempat duka karena melanggar hukum.
Saat personil miotim berjalan sekitar + 20 meter meninggalkan rumah duka terjadi pelemparan batu kearah mobil patrol sehingga Iptu Gustaf melakukan tembakan peringatan ke atas sebanyak tiga kali.
“ pada saat saya lakukan tembakan peringatan, saya liat dua orang yang diduga sebagai pelempar lari kearah hutan, ”tambahnya.
Berdasarkan keterangan kedua saksi, dalam waktu dekat kedua Bandar yang sudah teridentifikasi akan segera dihadapkan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.