Diduga Tersinggung Saat Istrinya Terima Telepon, FT Tendang Istrinya
Tribratanewsttu.com- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah Hukum Polsek Biboki Selatan, Polres Timor Tengah Utara (TTU). Kali ini, diduga tersinggung, FT tega menendang istrinya, YF (37).
Kasi Humas Polres TTU Iptu I Ketut Suta, menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis 9 Juni 2022 lalu sekira pukul 21.00 wita. Pelaku dan korban merupakan warga Opo, RT 04/RW 02, Desa Pantae, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten TTU.
Sesuai laporan yang disampaikan korban, YF (37), ketika memberikan keterangan di piket SPKT Polsek Biboki Selatan, jelas Ketut Suta, kejadian dugaan tindak pidanan KDRT yang terjadi di kediaman mereka tersebut melibatkan saksi MVA (34) dan YA (39).
Dijelaskannya, saat itu FT yang ditemani rekannya, AT, baru pulang dari rumah pamannya. Sesampainya di rumah mereka, FT pun memanggil istrinya yang saat itu sudah tidur. Istrinya lalu bangun dan membuka pintu. Saat FT masuk ke dalam rumah, istrinya berkata "Kita telepon Tori (saksi I),".
Pada saat saksi I menerima telpon, FT kemudian memberikan HP kepada istrinya untuk berbicara dengan Tori. Belum selesai bicara di telepon, suaminya diduga tersinggung dan langsung merampas HP yang dipegang istrinya sambil berkata "Kenapa mereka setiap kali omong, bilang saya orang gila dan pemabuk". Seketika itu FT langsung menarik rambut istrinya, kemudian membanting lalu menendang pada bagian pinggang, kepala dan bagian belakang istrinya secara berulang kali.
Atas kejadian tersebut pelapor datang ke kantor Polsek Biboki Selatan guna membuat laporan polisi agar diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Tindakan Kepolisian yang dilakukan yakni menerima dan membuat Laporan Polisi Nomor : LP / B / 29 / VI / 2022 / SPKT / SEKTOR BISEL / POLRES TTU / POLDA NTT. Selanjutnya mencatat nama dan alamat saksi-saksi serta membuat permintaan VER. (*TNC)
Gerakan Polres TTU Semangat Melayani.