Ternak Masuk Kebun Warga Hingga Masalah, Bhabinkamtibmas Tubuhue dan Subun Hadir Beri Solusi

Ternak Masuk Kebun Warga Hingga Masalah, Bhabinkamtibmas Tubuhue dan Subun Hadir Beri Solusi
Bhabinkamtibmas Kelurahan Tubuhue, Aipda Arianto Sabuin bersama Bhabinkamtibmas Desa Subun Tualele sekaligus Desa Nifunenas, Bripka Blasius A. Bere Yato hadir dan memberi solusi terkait percekcokan antar warga, Senin (23/5/2022). (Foto: TNC)

Tribratanewsttu.com- Bhabinkamtibmas Kelurahan Tubuhue, Aipda Arianto Sabuin bersama Bhabinkamtibmas Desa Subun Tualele sekaligus Desa Nifunenas, Bripka Blasius A. Bere Yato hadir dan memberi solusi terkait percekcokan antar warga, Senin (23/5/2022).

Percekcokan antar warga itu dipicu lantaran ternak peliharaan warga yang masuk ke kebun, hingga merusak tanaman jenis ubi. Atas hal tersebut, Bhabinkamtibmas Tubuhue dan Desa Nifunenas hadir untuk  mendamaikan dan menyelesaikan masalah. 

Diketahui pemilik sapi bernama Lazarus Metboki (71), warga RT 033/RW 007, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu TTU. Sementara pemilik lahan Timoteus Sengkoen (47), Warga Desa Subun Tualele ,Rt.004/Rw 002, Kecamatan Insana Barat-TTU. 

Hadir dalam mediasi yang dilaksanakan pada pukul 09.00 wita hingga pukul 13.00 wita tersebut, Kepala Desa Subun Tualele, Kasie Trantib dan Pemerintahan Kelurahan Tubuhue, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tubuhue,  Bhabinkamtibmas Desa Subun Tualele, Ketua RT 004 Desa Subun Tualele serta pelaku dan korban.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Tubuhue, Aipda Arianto Sabuin, menjelaskan kronologis kejadian ternak masuk kebun yang, Minggu tanggal 22 Mei 2022 sekira Pukul 08.00 wita. Ternak Sapi milik pelaku memasuki lahan kebun milik korban pemilik lahan serta merusak tanaman dengan cara ternak sapi tersebut memakan pucuk atau tunas dari pohon Ubi kayu. Atas kejadian tersebut pemilik lahan langsung menahan ternak sapi milik pelaku. 

Mediasi yang dilaksanakan di rumah Timiteus Sengkoen, tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Pihak pelaku membantu biaya kerusakan tanaman lahan sebesar Rp. 1.500.000 yang dibebankan kepada pelaku  tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Dan Apabila dikemudian hari pelaku tidak menepati janjinya maka pelaku bersedia untuk diproses secara hukum yang berlaku.

Lebih lanjut Aipda Arianto Sabuin, menjelaskan, saat menerima pengaduan pihaknya langsung turun ke TKP dan melakukan mediasi kedua belah pihak serta berkoodinasi dengan pemerintah Desa. "Selain itu, melakukan proses perdamaian, membuat surat pernyataan damai, membina kembali hubungan baik antara kedua belah pihak. 

Selain itu, memberikan edukasi terkait permasalan tersebut agar masing-masing pihak dapat memperhatikan, menjaga dan melaporkan kepada pemerintah desa dan atau Bhabinkamtibmas agar melakukan langkah - langkah penyelesaian. Terbina hubungan baik antar warga masyarakat binaan, sehingga keamanan dan ketertiban bisa tercapai. (*/TNC)

Gerakan Polres TTU Semangat Melayani