Tim Buser Polres TTU Amankan 17 TKI Ilegal Asal TTU dan Belu

Tim Buser Polres TTU Amankan 17 TKI Ilegal Asal TTU dan Belu
17 orang TKI asal Kabupaten Belu dan Kabupaten TTU saat tiba di Mapolres TTU, Rabu (14/04).

Tribratanewsttu.com – Tim Buser Polres TTU berhasil mengamankan 17 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Belu dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang hendak berangkat bekerja di kebun Kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Utara tanpa dokumen yang lengkap atau ilegal, Rabu (14/04).

Penggagalan dugaan tindak pidana perdagaan orang tersebut diawali informasi yang diperoleh Polres TTU melalui masyarakat setempat bahwa akan ada keberangkatan TKI dari wilayah Kabupaten Belu dan Kabupaten TTU yang hendak diberangkatkan ke Kalimantan. Berdasarkan informasi awal tersebut, Tim Buser Polres TTU kemudian turun melakukan proses penyelidikan di lapangan dan mendapatkan kebenaran.

Setelah itu, Tim Buser Polres TTU yang dipimpin oleh Bripka Polikarpus Ikun Fahik kemudian turun melakukan pengamanan kepada ke-17 tenaga kerja beserta sang perekrut berinisial FT yang saat itu juga menumpang Bus Srikandi di KM 9, Desa Naiola, Jurusan Kefamenanu-Kupang. Ke-17 orang tenaga kerja itu terdiri dari 14 warga Kabupaten Belu dan tiga (3) warga Kabupaten TTU.

Para TKI yang berumur rata-rata 18 tahun ke atas itu kemudian langsung dibawa ke Polres TTU beserta barang bukti berupa Bus Srikandi, KTP dari para tenaga kerja serta surat jalan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut karena ditemukan dokumen tidak lengkap.

Perekrut yang mengaku berinisial FT saat diinterogasi di Mapolres TTU mengaku ke-17 orang yang telah direkrut itu akan dipekerjakan di Kebun Kelapa Sawit. Dia mengaku disuruh oleh salah seorang yang berasal dari Batak, “Saya disuruh oleh orang Batak,”katanya singkat.

Kapolres TTU AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas, SIK melalui Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam ,menjelaskan, para tenaga kerja tersebut saat direkrut rencananya akan dibawa ke Kalimantan Utara. Semuanya berjenis kelamin laki-laki dan akan dipekerjakan di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Namun sayangnya saat diperiksa, jelas AKP Sujud, ternyata para tenaga kerja berangkat tanpa dokumen yang lengkap sehingga langsung diamankan ke Mapolres. “Barang bukti yang ikut diamankan diantaranya Bus Srikandi, KTP dari para tenaga kerja serta surat jalan,” jelas AKP Sujud.

Lebih lanjut AKP Sujud menjelaskan, saat ini FT yang bertindak sebagai perekrut dari 17 tenaga kerja tersebut sudah ditahan di Rumah tahanan Mapolres TTU lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka. FT dijerat dengan UU Nomor 21 tahun 2007 pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.