Tindak Lanjut Instruksi Kapolda NTT Amankan Pemilu 2024, Kapolres TTU Tekankan Pentingnya Asta Siap

Tindak Lanjut Instruksi Kapolda NTT Amankan Pemilu 2024, Kapolres TTU Tekankan Pentingnya Asta Siap

Tribratanewsttu.com - Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H., S.Ik., M.H menjelaskan, sesuai penekanan Kapolda NTT Irjen. Pol. Drs. Johanis Asadoma, S.I.K., M.Hum, dalam rangka menghadapi proses pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, maka anggota Kepolisian harus betul-betul mempersiapkan Asta siap atau delapan siap. 

Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H., S.Ik.,M.H menjelaskan hal tersebut saat diwawancarai Tribratanewsttu.com usai membuka kegiatan Lat Pra Ops di Aula Bhayangkari Polres TTU, Selasa (10/10/2023). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut setelah Polda NTT melakukan Lat Pra Ops dan langsung ditindaklanjuti di Mapolres TTU.

Dikatakan Kapolres TTU, bahwa penekanan Kapolda NTT, Irjen. Pol. Drs. Johanis Asadoma, S.I.K., M.Hum, diantaranya, bahwa kegiatan Lat Pra Ops tersebut dalam rangka melakukan pengamanan pemilu tahun 2023-2024. "Sesuai penekanan Bapak Kapolda bahwa kegiatan ini (Lat Pra Ops) kita laksanakan secara preemtif dan preventif," jelasnya. 

"Penegakan hukum nanti dilakukan tatkala memang dalam keadaan terukur. Sehingga pelaksanaan kegiatan ini personil betul-betul mengikuti kegiatan Lat Pra Ops dengan baik dan benar," ujar Kapolres TTU. 

Menurut Kapolres TTU, bahwa Kapolda NTT juga menekankan agar betul-betul menyiapkan asta siap atau delapan siap, diantaranya, personil, masyarakat, piranti lunak, pustu, Kamtibmas, sarana prasarana dan anggaran.

 "Ini adalah bentuk bahwa kita harus menyiapkan delapan siap dan asta siap ini sudah kita sampaikan kepada anggota dan apa bila ada kekurangan maka kita lengkapi dan apa bila hasil dari kegiatan-kegiatan kepolisian tentu akan kita evaluasi," tambah Kapolres TTU. 

Penjabaran dari Asta Siap yaitu:

1. Siap piranti lunak (pilun).

Piranti-piranti lunak mencakup undang-undang/ peraturan-peraturan termasuk petunjuk-petunjuk sebagai payung hukum dan pedoman-pedoman untuk mengimplementasikan tugas-tugas pada satuan-satuan tugas antara lain: rencana operasi, rencana kontijensi (aman nusa 1 model/pola pengamanan: bencana, aman nusa 2 model/pola pengamanan: konflik sosial, aman nusa 3 model/pola pengamanan: teror bom), direktif latpraops, kegiatan asistensi, supervisi. Perintah pelaksanaan operasi yang berisi:

a. Perencanaan.

b. Pelaksanaan operasi.

c. Surat perintah pelaksanaan tugas kepada para petugas-petugas kepolisian yang akan mengawaki dan melaksanakan tugas-tugas operasi.

d. Penjabaran tugas bagi pejabat-pejabat dalam operasi.

e. Penjabaran tugas untuk satuan-satuan tugas operasi.

f. Rencana pengamanan pada setiap tahapan operasi yang disesuaikan dengan karakteristik kerawanan daerah (dari setiap kegiatan-kegiatan).

g. Lampiran rencana pengamanan: denah/lokasi yang akan diamankan dari peta wilayah sampai dengan denah-denah lokasi di dalam gedung.

2. Siap posko yang dapat menjadi pusat K3I (komunikasi, Koordinasi, Komando dan Pengendalian Informasi)

Yang berisi peta provinsi, peta-peta kota/kabupaten, dan jejaringnya, Panel Situpak (Situasi, Tugas Pokok, Administrasi, Komando dan Pengendalian), panel cara-cara bertindak dalam mengatasi kontijensi, panel rengiat, pelaksanaan kegiatan dan hasil kegiatan masing-masing satgas. Tabulasi kegiatan dan kejadian selama operasi.

3. Siap latihan pra operasi (latpraop)

Latihan sebelum pelaksanaan operasi mencakup latihan untuk petugas posko, latihan untuk petugas satuan tugas (satgas):

a. Satgas 1 (yang dilaksanakan fungsi Intel dan Binmas)

b. Satgas 2 (fungsi Sabhara dan Lalu Lintas)

c. Satgas 3 (Brimob)

d. Satgas 4 (penegakkan hukum: fungsi Reskrim)

e. Satgas 5 (pengamanan dan pengawalan VIP/VVIP)

f. Satgas 6 (satgas bantuan: kompi kerangka, administrasi (inspektorat, rorena, rosarpras, bidkeu), operasional (dokes, bidkum, bidhumas, bid-TI, bidpropam)

g. Satgas 7 (satgas pengamanan yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan intensional)

Latihan untuk menghadapi masalah-masalah kontjensi yang dikonstruksi/dibuat model bervariasi pertahapan operasi.

4. Siap kondisi keamanan ketertiban dalam masyarakat (kamtibmas)

Kesiapan kondisi kamtibmas yang dapat dikatakan kondusif dan terkontrol, dibangun dengan sistem-sistem networking/jejaring sebagai soft power sampai tingkat komuniti (RT/RW).

5. Siap masyarakat

Kesiapan masyarakat sebagai mitra dalam menjaga dan memelihara yang memiliki komitmen dan gerakan moral dari para pemangku kepentingan untuk peka dan peduli dalam mencari akar masalah serta menemukan solusi yang tepat dan dapat diterima semua pihak.

6. Siap kuat personel

Kesiapan personel/sumber daya manusia (SDM) untuk petugas pada satgas, petugas pada posko dan petugas untuk mengatasi situasi kontjensi.

7. Siap sarana dan prasarana (sarpras)

Kesiapan sarpras yang digunakan untuk perorangan, kelompok maupun kesatuan yang dapat berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi.

8. Siap anggaran

Kesiapan anggaran baik untuk komando dan pengendalian, satgas, tugas-tugas kontijensi (sesuai perencanaan), penggunaan sesuai rencana kegiatan baik pra, saat maupun pascakejadian, hasil kegiatan, pertanggungjawaban keuangan. Yang didukung dengan dokumen-dokumen.

Asta Siap sebagai model pemolisian yang berbasis dampak masalah diimplementasikan untuk menangani pra kejadian sebagai bentuk antisipasi, saat kejadian untuk meredakan dan menyelesaikan permasalahan agar tidak meluas dan paska kejadan untuk merehabitasi/memperbaiki kondisi sosial yang rusak akibat dari berbagai dampak masalah

Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat.