Warga Nibaaf Dihadang dan Dikeroyok di Kampung Iukana

Warga Nibaaf Dihadang dan Dikeroyok di Kampung Iukana
Korban Pengeroyokan, IIT (34) saat membuat laporan polisi di Mapolsek Noemuti, Selasa (26/4/2022). (Foto: TNC)

Tribratanewsttu.com- IIT (34), warga Nibaaf, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU, dihadang dan dikeroyok oleh sekelompok orang di Kampung Iuk'ana, Desa Manikin, Kecamatan Noemuti, Senin (25/4/2022). Atas kejadian tersebut, korban datang ke Mapolsek Noemuti untuk melaporkan kejadian naas itu, Selasa (26/4/2022).

Berdasarkan LP nomor : LP/B/18/IV/2022/SPKT/Polsek Neomuti/Polres TTU/Polda NTT, sebagai saksi dalam kejadian tersebut yakni STI (38) dan AT (48) warga RT 007/RW 004, Desa Nibaaf, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU. Sementara itu, sebagai pelaku yakni DT dan teman-temannya mereka adalah warga Iuk'ana, Desa Manikin, Kecamatan Noemuti.

IIT (34) saat membuat laporan polisi di Mapolsek Noemuti, menjelaskan, uraian kejadian itu terjadi sekira pukul 19.00 wita dia sementara memuat penumpang sehabis kerja sawah di Fatuhaen dengan menggunakan mobil suzuki no.pol : DH 9094 DG.

Sesampainya di jalan di Kampung Uik'ana Desa Manikin, mereka dihadang oleh pelaku bersama rekannya. Saat berhenti, dia kemudian disuruh keluar dari mobil. Lantaran merasa terancam, korban langsung mengunci pintu mobilnya.

Pelaku bersama rekannya langsung menarik paksa gagang pintu mobil sebelah kanan hingga rusak dan terbuka. Korban yang masih berada di dalam mobil langsung dikeroyok. Masih sempat melakukan perlawanan. Naasnya, karena sendirian, dia dipukul di pipi sebelah kanandi. Atas kejadian tersebut pelapor datang ke kantor Polsek Noemuti untuk meminta bantuan dan proses Hukum selanjutnya.

Tindakan yang dilakukan satuan Polsek Noemuti, yakni mendatangi TKP, membuat Laporan Polisi, membuat Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), mencatat nama saksi-saksi, membawa korban berobat di Puskesmas Noemuti dan membuat Visum Et Refertum. (*/TNC)

Gerakan Polres TTU Semangat Melayani