Reskrim Polres TTU Lakukan Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Pemerasan dan Ancaman
Tribratanewsttu.com - Unit Pidana Umum (Pidum), Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort Timor Tengah Utara (TTU) melaksanakan kegiatan pelimpahan tahap II kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan ancaman kepada pihak Kejaksaan Negeri TTU, Jumat (4/11/2022).
Kasi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta, menjelaskan, proses pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kefamenanu tersebut dilaksanakan pada siang hari pukul 14. 30 wita.
"Unit Pidum (Subnit II) Satreskrim Polres Timor Tengah Utara telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan ancaman," ujarnya.
Lebih lanjut mantan Kapolsek Miomaffo Barat ini menjelaskan, kasus tersebut ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 320 / X / 2022 / SPKT / RES TTU / POLDA NTT, tanggal 06 Oktober 2022, dengan tersangka atas nama Melianus Toto alias Yanus dan Melkyanus Bifel alias Melki.
"Para tersangka diserahkan ke JPU dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar," tutupnya. (*/TNC)
Gerakan Polres TTU Semangat Melayani.