Unit PPA Polres TTU Lakukan Tahap II Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Tribratanewsttu.com - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) melakukan kegiatan tahap II terhadap dua tersangka kasus persetubuhan anak ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu pada, Jumat (28/4/2023).
Kasat Serse Polres TTU, Iptu Djoni Boru, S.H., menjelaskan, kegiatan tahap II tersebut dilaksanakan pada sore hari pukul 15.00 wita di bagian Pidana Umum (Pidum) Kejari Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Lebih lanjut mantan Kasat Serse Polres Malaka ini menjelaskan, unit PPA telah melaksanakan tahap dua terhadap 2 tersangka kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap Anak.
Dijelaskannya, sesuai laporan polisi nomor : *LP / B / 67 / III /2023/ SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, tanggal 04 Maret 2023, tersangka pencabulan anak di bawah umur atas nama Daniel Banfoe, sementara korban berinisial LES.
Sementara itu, sesuai laporan polisi Nomor : *LP / B / 331 / X / 2022/ SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT tanggal 18 Oktober 2022, pelimpahan tersangka dugaan pencabulan anak lainya yakni Yohanes Kusi dengan korban berinisial AUS.
Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat.