Tribratanewsttu.com
- 4 Instansi penegak hukum yang ada di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menandatangani kesepakatan (Memorandum of Understanding) tentang Integrated Criminal Justice System (keterpaduan penanganan perkara pidana) di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kefamenanu, Senin (04/11/2019).
Ke-4 instansi tersebut yakni Polres TTU, Pengadilan Negeri Kefamenanu, Kejaksaan Negeri TTU, dan Rumah Tahanan Negara Kefamenanu.
penandatanganan MoU ICJS dilakukan oleh Kapolres TTU AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto, SH., SIK.,MH, Ketua Pengadilan Negeri Kefamenanu I Putu Suyoga,SH., MH, Kejari TTU Bambang Sunardi, SH.,MH dan Kepala Rutan Kefamenanu Untung Cahyo Sidharto, A.Md.IP.,S.H.
Penandatanganan disaksikan langsung oleh Ketua DPRD TTU Hendrik Frederik Bana, Pimpinan BRI cabang Kefamenanu Hendra Hermawan, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Kapolres TTU AKBP Krisna mengapresiasi penandatanganan MOU ini.
Menurutnya, hal tersebut merupakan sebuah langkah yang positif dan wujud soliditas, serta kerja sama yang baik dalam penanganan perkara.
“Sehingga nantinya bisa lebih memberikan garansi kepada masyarakat lebih cepat, lebih mudah dan kepastian hukumnya lebih jelas,” pungkasnya.
Sementara itu ketua PN Kefamenanu I Putu Suyoga saat penandatanganan MoU menuturkan, sebelum penandatanganan pihaknya dan 3 instansi lain sudah terlebih dahulu membangun komunikasi dan koordinasi yang baik tentang ICJS selama beberapa bulan terakhir.