Si Jago Merah Mangsa Rumah Milik Yulifika Lais, Ini yang Dilakukan Polisi

Si Jago Merah Mangsa Rumah Milik Yulifika Lais, Ini yang Dilakukan Polisi
Kapolsek Biboki Anleu Ipda Fransiskus Bay Meo didampingi Kanit Reskrim Bripka Henry S. Landena, S.Ip serta anggota yakni Bripka Jefri Alupan dan Bripka Joni Lalang mendatangi TKP dan mengamankan barang Bukti.

Tribratanewsttu.com- Si jago merah kembali memangsa rumah milik Yulifika Lais, warga Rt 009/Rw 003, Dusun III, Desa Sifania, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU, Rabu (24/11/2021). Tidak ada korban jiwa dalam bencana tersebut. Namun sayangnya suluruh fisik rumah habis dilahap api.

Kebakaran yang terjadi sekira Pukul 10.00 itu disaksikan oleh beberapa orang saksi, diantaranya Sekundina Hoar (56) seorang ibu rumah tangga yang merupakan tetangga korban dan Baltasar Musu (46) warga RT 08/Rw 03, Desa Sifania Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU. 

Menurut keterangan saksi, yakni Sekundina Hoar (56) bahwa mulanya melihat seorang laki-laki yang pada saat itu datang ke rumah korban dan berjalan di sekeliling rumah korban. Saat itu rumah korban dalam kondisi kosong. Beberapa menit kemudian saksi melihat rumah korban sudah terbakar sehingga saksi berteriak dan memanggil korban namun tidak ada jawaban.

Dalam situasi darurat, saksi pun memanggil meminta pertolongan kepada warga setempat untuk meminta pertolongan.  Ketika warga mendengar teriakan saksi, mereka pun mulai berdatangan untuk melakukan pertolongan. Sayangnya, rumah korban sudah habis terbakar oleh api.

Selanjutnya, menurut keterangan Saksi selanjutnya yakni Baltasar Musu,  menjelaskan bahwa pada, Rabu tanggal 24 Nopember 2021 sekira jam 07.00 Wita anak angkat korban bernama Nobertus Klaran datang ke rumahnya dan menanyakan sertifikat rumah milik korban namun tidak ada tanggapan dari saksi. Sehingga Nobertus Klaran berpamitan meninggalkan rumah saksi.

Tindakan yang diambil anggota Polsek Biboki anleu setelah mendapat Informasi kejadian kebakaran rumah, yakni Kapolsek Biboki Anleu Ipda Fransiskus Bay Meo didampingi Kanit Reskrim Bripka Henry S. Landena, S.Ip serta anggota yakni Bripka Jefri Alupan dan Bripka Joni Lalang mendatangi TKP dan mengamankan barang Bukti.

Sebagai catatan, dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa namun kerugian Materil di perkirakan sebesar Rp.25.000.000. Rumah korban beratap daun gewang dan berdinding bebak sehingga kobaran api dengan mudah membakar habis rumah korban. Korban tidak berhasil menyelamatkan barang-barang yang berada di dalam rumah karena saat kebakaran rumah korban tidak berada di rumah.

TTU : Teladan Terampil Unggul