Tribratanewsttu.com
- Bagian Sumber Daya(BAGSUMDA) Polres TTU melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan Kapolri nomer 6 tahun 2018 tentang pakaian dinas pegawai negeri pada Polri bertempat di aula serba guna Polres TTU, Kamis(29/8/19).
Kabag sumda Polres TTU AKP Karel Leokuna, S.Kom.,M.M membuka acara sosialisasi tersebut dengan didampingi oleh I Wayan Sujendra selaku Paur Rapkumbankum 1 sekaligus sebagai narasumber dalam sosialisasi serta dihadiri oleh para perwira Polres TTU dan personil Polres TTU.
Dalam arahanya Kabagsumda menyampaikan Salah satu tujuan ketentuan pakaian dinas yaitu untuk menunjukkan identitas kita sebagai pegawai negeri pada Polri dengan keseragaman dalam bentuk, warna, atribut maupun penggunaannya.
Pemberian pemahaman serta aturan dan batasan terhadap setiap anggota Polri dalam berprilaku baik berpenampilan maupun ucapan juga diperlukan dalam menjalankan tugas.
"
saya harap para peserta dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh, sehingga tidak ada lagi kesalahan ataupun pelanggaran dalam penggunaan pakaian dinas"
,Ujarnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari narasumber.