Bhabinkamtibmas Desa Banuan dan Camat Insana Fafinesu Perketat PPKM Mikro
Tribratanewsttu.com- Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Banuan, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten TTU, Bripka Yohanes F. F. Wae bersama Camat Insana Fafinesu, Drs. Melkianus Gawu, MM melakukan sosialisasi terkait Instruksi Bupati TTU Nomor 5 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) berbasis Mikro di desa Banuan, Kamis (8/7).
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 12.00 wita itu bertempat di Rumah Hendrikus Le'u, Desa Banuan, Kecamatan Insana Fafinesu yang saat itu akan melakukan acara adat, “Dilaksanakan giat himbauan terkait Instruksi Bupati TTU Nomor 5 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) berbasis Mikro,”jelas Bripka Yohanes F. F. Wae mewakili Kapolsubsektor Fafinesu.
Turut hadir dalam kegiatan yang berlangsung selama satu jam hingga berakhir pukul 13.00 wita itu diantaranya Sekretaris Desa Banuan dan Ketua BPD Desa Banuan. Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, “Dalam rangka melaksanakan instruksi Bupati TTU nomor 5 tahun 2021 tentang PPKM berbasis Mikro maka segala urusan adat yang berpotensi mengumpulkan banyak orang dilarang sampai batas waktu yang tidak ditentukan selama pandemi ini masih berlangsung,"ungkap Camat
"Namun karena acara sudah terlanjur dilaksanakan hari ini dan besok maka silahkan dengan mematuhi protokol kesehatan,”tegas Camat Insana Fafinesu, Drs. Melkianus Gawu, MM.
Lebih lanjut Insana Fafinesu, Drs. Melkianus Gawu, MM menegaskan, Satuan tugas (Satgas) yang tergabung dalam Tim Covid-19 tingkat Desa Banuan agar selalu standby di tempat acara adat tersebut guna mengawasi pelaksanaan protokol Kesehatan,”Penanggungjawab acara adat tersebut agar membuat peryataan dengan Tim Covid Desa Banuan bahwa akan mematuhi protokel di tempat acara adat tersebut,” Melkianus Gawu.
“Kami dari Pihak Polri siap bekerja sama dengan semua pihak dalam penanganan Penyebaran virus Covid 19. Apabila tidak mematuhi prokes maka acara tersebut akan segera dibubarkan,”tambah Bripka Yohanes F. F. Wae.