Bhabinkamtibmas Oetalus Selesaikan Perkara Lakalantas dengan Pola Restorative Justice
Tribratanewsttu.com - Anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhbinkamtibmas) Desa Oetalus, Kecamatan Bikomi Tengah-TTU, Briptu Rian Welsyah kembali menyelesaikan perkara Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) dengan Pola Restorative Justice, Selasa (6/12/2022).
Mediasi yang dilaksanakan pada malam hari pukul 20.00 wita hingga pukul 00.05 wita tersebut bertempat di Desa Oeolo, RT 03/RW 2, Kecamatan Musi, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Penyelesaian perkara tersebut menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor LP : LP / A / 155 / XI / 2022 / SPKT. SAT LANTAS / POLRES TTU / POLDA NTT.
Turut hadir Kepala Desa Oetalus, Kepala Desa Oeolo, Sekdes Oetalus, Bhabinkamtibmas Desa Oetalus serta pihak pelapor dan terlapor. Penyelesaian perkara laka lantas tersebut antara Maidin Kosepa dan keluarga Almarhum Yustus Oki dengan upaya Restorative Justice.
Briptu Rian Welsyah menjelaskan, kasus Laka Lantas terjadi pada tanggal 27 November 2022 lalu antara pengendara roda empat, Maidin Kosepa yang merupakan Plt. Kepala Desa Oetalus dengan pengendara roda dua, Alm Yustus Oki (Warga Desa Oetulu) di KM 5 jurusan Kupang.
Sesekali Briptu Rian mencairkan suasana sembari memberikan himbauan tentang pentingnya tertib berlalu lintas dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.
Staf Humas Polres TTU ini juga menghimbau agar tidak timbulnya perkara baru maupun tindak pidana lain di kemudian hari. Pihak terlapor pun meminta maaf dan bersedia untuk bertanggung jawab atas terjadinya Laka Lantas yang menyebabkan Alm. Yustus Oki meninggal dunia.
Pihak pelapor juga menerima permintaan maaf dari pihak terlapor dan bersedia untuk berdamai. Kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk menyelesaikan kasus Laka Lantas tersebut secara kekeluargaan / Restorative Justice. Berjalan dengan aman dan lancar.
Gerakan Polres TTU Semangat Melayani.