Konflik Sengketa Tanah Raja Taolin Sejak Tahun 2015, Kapolres TTU Hadir Membawa Kedamaian
Tribratanewsttu.com - Sejak tahun 2015 lalu telah terjadi konflik antara Maria Hilma Sako Louis dan Keluarga Besar Louis dengan Frederikus Ch. A. Taolin dan Keluarga besar Taolin akibat sengketa lahan tanah di Kecamatan Insana, Kabupaten TTU.
Konflik berkepanjangan antara kedua belah pihak yang berasal dari satu rumpun Raja Taolin, itu dipicu adanya pemakaman (kuburan) keluarga Taolin di atas lahan yang diklaim milik keluarga Louis.
Lahan yang disengketakan seluas kurang lebih 4 hektar yang berlokasi di Nekenaek Rt.003 Rw.002, Desa Ainiut, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU.
Segala upaya pun dilakukan untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut baik melalui mediasi oleh tokoh adat setempat maupun melalui upaya hukum. Semua upaya yang dilakukan tidak membuahkan hasil yang positif justru semakin memperkeruh hubungan kekerabatan antara kedua belah pihak.
Situasi kembali memanas pada saat akan dimakamkan lagi salah satu keluarga Taolin diatas lahan yang bersengketa tersebut pada hari Rabu 29 Mei 2024.
Menyikapi hal itu, Kapolres TTU AKBP Moh. Mukhson, S.H.,S.I.K.,M.H. segera mengambil langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya konflik yang berkepanjangan dengan melakukan mediasi.
Rabu (29/5/2024) bertempat di Lopo Polsek Insana telah berlangsung proses mediasi sengketa lahan antara Maria Hilma Sako Louis dan Keluarga Besar Louis dengan Frederikus Ch. A. Taolin dan Keluarga Besar Taolin.
Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres TTU AKBP Moh. Mukhson, S.H.,S.I.K.,M.H dengan menghadirkan kedua pihak yang bersengketa serta beberapa pihak terkait antara lain Kapolsek Insana Iptu Yohanes Puka, Camat Insana Stevanus Yohn Neonbeni, S.HUT., Dandramil Insana Kapten Inf. Dominggus Atamani Insana, Kepala Desa Ainiut serta beberapa tokoh masyarakat.
Dalam proses mediasi yang berlangsung selama 1 jam, Kapolres TTU AKBP Moh. Mukhson, S.H.,S.I.K.,M.H. menyampaikan beberapa hal yang perlu untuk dipahami oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Antara lain, pentingnya musyawarah untuk mencapai suatu kesepakatan bersama guna menghindari persengketaan yang berkepanjangan yang nantinya akan berujung pada suatu pertikaian.
“Bahwa negara kita menganut hukum positif yang mana keputusan hukum dalam suatu proses peradilan adalah mutlak berdasarkan aturan perundang undangan yang berlaku dengan demikian pasti ada salah satu pihak yang dirugikan, sedangkan dengan musyawarah kita akan memperoleh kesepakatan bersama berdasarkan asas kekeluargaan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," imbau Kapolres TTU.
Upaya mediasi yang dipimpin oleh Kapolres TTU tersebut membuahkan hasil. Kesepakatan bersama oleh kedua belah pihak dengan isi kesepakatan menjelaskan bahwa kegiatan pemakaman oleh keluarga Taolin tetap dilaksanakan. Setelah itu, tidak ada lagi kegiatan lain di atas lahan sengketa tersebut sampai ada putusan dari lembaga peradilan.
Kedua belah pihak pun bersedia untuk menaati dan melaksanakan segala keputusan yang telah ditetapkan oleh lembaga peradilan terkait dengan sengketa lahan tersebut.
Hasil kesepakatan tersebut kemudian dimuat dalam suatu Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama dan ditandatangani diatas materai yang disaksikan oleh para saksi dari kedua belah pihak.
Kegiatan mediasi berjalan dengan aman, lancar dan tertib. Kedua belah pihak saling memaafkan dan menyampaikan terima kasi atas penyelenggaraan Kapolres TTU AKBP Moh. Mukhson, S.H.,S.I.K.,M.H. dalam membantu memberikan solusi terbaik bagi penyelesaian sengketa lahan terbut.
Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat