Brigpol Rustam Mediasi Kasus KDRT Wujud Pelaksanaan Tugas Bhabinkamtibmas Sebagai Problem Solver
Tribratanewsttu.com - Bhabinkamtibmas Brigpol Rustam laksanakan mediasi permasalahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bertempat di Rt 020/ Rw 007 Kelurahan Kefamenanu Selatan,Kecamatan Kota Kefamenanu,Kabupaten Timor Tengah Utara, Rabu (27/11/2019).
Sebagaimana yang disampaikan Brigpol Rustam Kasus KDRT yang dilakukan oleh MR(47) terhadap istrinya LM (41) telah mendapat kesepakatan antara kedua belah pihak yang saksikan oleh kedua pihak keluarga.
Dalam proses mediasi tersebut juga dibuatkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua bela pihak
Setelah dilakukan mediasi, Brigpol Rustam memberikan pesan kepada MR untuk tidak mengulangi perbuatannya, selain itu ia juga berpesan jika timbul permasalahan dalam rumah tangga hendaknya jangan ada kekerasan karena KDRT termasuk perbuatan yang memenuhi unsur pidana.
Menurut Brigpol Rustam upaya mediasi ini sebagai bentuk penyelesaian masalah dalam penerapan polmas adalah penerapan Konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR) yakni pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum antara lain melalui upaya perdamaian.
Dasar hukun yang dipergunakan adalah Surat Kapolri No. Pol : B/3022/XII/2009/Sdeops Tanggal 14 desember 2009, tentang penanganan Kasus melalui ADR ( Alternatif Dispute Resolution).
Selain itu Brigpol Rustam menuturkan selain melaksanakan tugas untuk mengawasi warga desa binaannya, Bhabinkamtibmas juga memiliki tugas salah satunya sebagai Problem Solver atau orang yang dapat menyelesaikan permasalahan di desa tempatnya bertugas.