Dalami Kasus Dana Desa di Desa Oenaem, Kasus Ilegal Logging Pintu Masuk Polres TTU
Tribratanewsttu.com
- Kasat Reskrim Polres TTU AKP Tatang Prajitno Panjaitan,SH.,SIK.,MH menegaskan bahwa kasus ilegal logging yang menjerat Kepala Desa Oenaem, Bernadus Nesi nantinya akan dijadikan sebagai pintu masuk oleh penyidik untuk mendalami kasus penggunaan dana desa di desa tersebut.
Pasalnya, Pihak penyidik mencurigai bahwa alasan tersangka kepala Desa Bernandus Nesi melakukan penebangan pohon tersebut adalah untuk membangun kantor Desa Oenaem.
Menurut AKP Tatang, alasan Kepala Desa Oenaem Bernadus tersebut dinilai tidak masuk akal karena pembangunan kantor desa tersebut sudah dianggarkan didalam APBDes.
Karena alokasi dana untuk pembangunan kantor desa telah telah dianggarkan melalui APBDes 2019, sehingga pihaknya menduga besar kemungkinan bahwa oknum kepala desa tersebut terlibat tindak pidana korupsi.
"Nanti kami dalami lagi dengan dasar kita amankan ilegal logging ini, nanti kami dalami lagi terkait masalah penggunaan dana desa untuk pembangunan kantor desa itu," tegasnya.
"Kita curiganya, Diambil lah kayu ilegal, supaya bisa membuat pertanggungjawabannya untuk menyerap anggaran," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, diduga menebang kayu di kawasan hutan lindung Bifemnasi Sonmahole yang terdapat di Oesao, Desa Oenaem, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten TTU, Kepala Desa Oenaem, Bernadus Nesi (58) ditangkap, Jumat (3/1/2020).
Dalam kasus tersebut, Saruan reskrim Polres TTU juga menangkap tiga orang terduga pelaku lainnya yakni Fidelis G. Neonnub (19), Agunsae D. Nailape (19), dan satu orang yang masih dibawah umur berinisial AS (16).
Selain menangkap para terduga pelaku, polisi juga menahan barang bukti berupa kayu bulat dolgen sebanyak empat batang, dua kayu berukuran 6 kali 12 cm sebanyak 21 batang, dan satu unit sensor kayu.