E-TLE Akan Segera Diaktifkan, Simak Penjelasan Kasat Lantas Polres TTU

E-TLE Akan Segera Diaktifkan, Simak Penjelasan Kasat Lantas Polres TTU
Kasat Lantas Polres TTU, AKP Firamuddin, S.H

Tribratanewsttu.com- E-TLE atau Tilang Elektronik akan segera diaktifkan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Dengan adanya pemasangan alat berbentuk SSCT TV maka pengendara roda dua maupun roda empat diharapkan lebih berhati-hati atau lebih disiplin dalam berlalulintas. Lokasi pemasangan yakni di tiga titik jalan protokol dalam Kota Kefamenanu. 

Pemasangan alat E-TLE tersebut merupakan upaya yang dilakukan oleh Polri dalam hal ini Korlantas yang kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat lalulintas Polda NTT hingga ke Satlantas Polres TTU sendiri.

Kasat Lantas Polres TTU, AKP Firamuddin, S.H saat menggelar Konferensi Pers, Kamis (30/12/2021), menjelaskan, berhubung E-TLE akan segera diaktifkan, maka dengan sendirinya masyarakat akan mengetahui bahwa akan melanggar atau tidak melanggar akan terekam oleh CCTV. Dengan demikian akan mempengaruhi perilaku berlalulintas dalam kota Kefamenanu. 

"Otomatis warga akan ta'at dan takut dengan adanya alat tersebut sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan akan menurun," ujarnya. 

Lebih lanjut AKP Firamuddin menjelaskan, CCTV tersebut dipasang demi terwujudnya keamanan, keselamatan dan ketertiban berlalulintas di wilayah Hukum Polres TTU. "Untuk E-Tilang sendiri perangkatnya sudah lengkap. Dan sudah dipasang semuanya. Beberapa waktu lalu kita juga mendapat arahan atau pun petunjuk dari Korlantas tentang penggunaan atau pun kapan akan dimulainya E-Tilang ini," jelasnya. 

"Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi di tahun 2022 sekitar pertengahan Januari atau Februari perangkat dari E-Tilang akan diaktifkan. Akan ada bagaimana membuat konek data di Samsat, data registrasi kendaraan bermotor akan dikonek dengan alat atau CCTV yang terdapat di tiga titik trafick light yang ada," jelasnya. 

Dikatakannya, Sitkamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres TTU cukup kondusif, aman dan lancar. Untuk itu dengan adanya tiga titit E-Tilang diharapkan masyarakat lebih meningkatkan lagi disiplin berlalulintas terutama jenis-jenis pelanggaran yang direkam oleh CCTV seperti menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm dan menggunakan HP pada saat berkendara. (*)

 

* Kasus Pelanggaran Lalulintas Mengalami Penurunan

AKP Firamuddin, S.H, menjelaskan, secara umum situasi arus lalu lintas di Kabupaten TTU berjalan aman, tertib dan lancar. Untuk kasus pelanggaran sendiri juga mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Demikian halnya juga kasus kecelaka'an. Di mana jumlah kasus kecelakaan yang terjadi pada tahun 2020 sebanyak 65 kasus sementara untuk tahun 2021 sendiri terjadi 42 kasus 

Penurunan pelanggaran yang ada, kata AKP Firamuddin, berkat kerjasama dan kerjakeras semua pihak dalam hal ini satuan lalu lintas polres Timor Tengah Utara (TTU) yang terus berupaya memberi rasa aman, memberikan kenyamanan dalam hal kelancaran dan ketertiban berlalu lintas di Kabupaten TTU.

Di akhir tahun 2021, lanjut AKP Firamuddin, kaitan dengan malam pergantian tahun baru maka diimbau kepada warga masyarakat Kota Kefamenanu dan warga Kabupaten TTU pada umumnya agar tetap berdisiplin diri untuk taat terhadap aturan berlalu lintas. "Semoga di tahun 2022 ini atau pelaksanaan pergantian malam tahun baru berjalan sesuai dengan rencana seperti tidak ada penggunaan knalpot racing, tidak menggunakan helm, mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk. Keselamatan nomor satu dan budayakan keselamatan berlalulintas. 

TTU : Teladan, Terampil, Unggul.