Hati-Hati! Jangan Sembarang Merokok di Lingkungan Polres TTU, Ada Tempatnya
Tribratanewsttu.com- Kapolda NTT, Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H mengapresiasi Polres TTU yang telah menerapkan lokasi khusus tempat merokok di lingkungan kantor. Hal ini penting demi menciptakan lingkungan yang bersih dan terhindar dari bahaya asap rokok di lingkungan kerja.
Di lingkungan Polres TTU terdapat empat lokasi khusus yang disediakan untuk para perokok, yang pertama di depan ruang sat Intel Polres TTU, yang kedua taman di samping aula Bhayangkara Polres TTU, yang ke tiga di lopo tengah samping ruang tunggu tahanan dan yang keempat di belakang pos piket memasuki Mapolres TTU.
"Ini sudah merupakan tradisi dari senior kami bahwa ada tempat merokok di Polres TTU. Dan beliau (Kapolda NTT) memberikan apresiasi kepada Polres TTU," ujar Kapolres TTU AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas S.Ik saat memimpin apel pagi pekan lalu.
Lebih lanjut Kapolres TTU menegaskan, demi tetap konsisten dalam tradisi tersebut, maka semua anggota Polres TTU dilarang merokok di dalam ruangan. Apa lagi, merokok sambil melayani masyarakat. Itu lebih bahaya. "Kita sudah berulang kali ingatkan kepada rekan-rekan. Yang sudah bagus ya ditingkatkan lagi. Beli (Kapolda NTT) mengharapkan supaya puntung rokok itu ngga ada," ungkap Kapolres TTU mengutip penegasan Kapolda NTT saat berkunjung ke Mapolres TTU, Jumat (14/1/2022) lalu.
Kapolres TTU AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas, S.Ik menghimbau agar kebersihan di lingkungan kantor Polres TTU harus terus ditingkatkan. Mulai dari kebersihan kamar mandi, dan lingkungan sekitar. "Ini sudah perintah dari atasan jadi ditindaklanjuti. Kalau merokok hati-hati, ada tempatnya. Kan kasian kalau merokok sembarangan nanti bisa menimbulkan penyakit bagi yang tidak merokok di kiri-kanan kita,"tegasnya.
Untuk diketahui, Kapolda NTT, Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H saat mengunjungi Mapolres TTU sempat meninjau semua ruangan di Mapolres TTU. Mulai dari kebersihan, kerapian dan kenyamanan menjadi atensi agar lebih dikembangkan lebih baik lagi khususnya merokok pada tempat yang sudah disediakan.
Pada prinsipnya, berdasarkan Pasal 115 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”), tempat kerja merupakan salah satu Kawasan Tanpa Rokok (“KTR”).
Penetapan KTR merupakan salah satu bentuk pengamanan zat adiktif agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.Adapun pengaturan soal tempat khusus merokok terdapat di dalam Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan yang berbunyi: Khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok.
TTU : Teladan Terampil Unggul