Tribratanewsttu.com
- Lantaran memberikan komentar status di facebook, MS (23) warga Kelurahan Maubeli,Kecamatan Kota Kefamenanu,Kabupaten Timor Tengah Utara dijemput Unit Buser Polres TTU.
Ia diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap institusi Polri. MS ditangkap unit buser dikediamannya pada minggu (8/9/2019). Setelah komentarnya pada sosial media itu mengundang banyak reaksi negatif dari para netizen.
Kapolres TTU AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto,SH.,SIK.,MH menuturkan yang bersangkutan mengomentari status pemilik akun yang tidak dikenal di grup veki lerrik bebas berbicara yang menghina institusi polri.
Penangkapan itu terjadi berawal dari laporan masyarakat terkait dengan adanya akun facebook yang melakukan penghinaan terhadap institusi Polri. Kemudian Polres TTU menelusuri akun facebook tersebut.
MS mengaku sengaja menulis komentar tersebut hanya sekedar becanda belaka dan tidak menyangka komentar tersebut akan berakibat fatal bagi dirinya.
Selain MS, Polres TTU juga mengamankan barang bukti yakni link akun facebook, screen shoot postingan akun facebook yang bersangkutan.