Judi bola guling dibekuk Tim Buser Polres TTU.
Tribratanewsttu.com- Anggota Polres Timor Tengah Utara ( Polres TTU) kembali berhasil menangkap tiga penjudi yang melakukan praktik perjudian di Tanjung Bastian, Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Sabtu (12/9/2020).
Tiga penjudi yang berhasil diamankan tersebut yakni Nahun Nade (51) asal Kupang, Leksi Lada (28) asal Kabupaten Kupang, dan Urin Yulius (33) asal Kabupaten Rote Ndao.
Selain menangkap tiga penjudi, dalam operasi tersebut, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang belasan juta rupiah dan meja bola guling.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian tersebut bermula ketika pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi kejadian ada praktik perjudian.
Setelah mendapat informasi tersebut, tim Buser Polres TTU yang dipimpin oleh KBO Satuan Reskrim Polres TTU, Iptu Gustaf S. Ndun langsung menuju TKP.
Setibanya di TKP, sekira pukul 01:00 Wita, tim Buser Polres TTU langsung melakukan penangkapan. Polisi akhirnya berhasil menangkap tiga orang penjudi.
Tiga orang penjudi tersebut diantaranya Nahun Nade (51) asal Kota Kupang, Leksi Lada (28) asal Kabupaten Kupang, dan Urin Yulius (33) asal Kabupaten Rote Ndao.
Dalam operasi tersebut pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp. 12.764.000, satu meja bola guling serta beberapa barang bukti lainnya.
Setelah menangkap tiga orang penjudi, KBO Satuan Reskrim dan tim Buser Polres TTU bersama tiga pejudi tersebut langsung dibawa ke Mapolres TTU. Sekira pukul 03:00 Wita mereka tiba di Mapolres Kabupaten TTU.
Sementara tiga orang penjudi tersebut langsung diamankan di ruang Satuan Reskrim Polres TTU guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.