Junjung Program Restorative Justice di Perbatasan RI-RDTL, Polsek Insut Damaikan Kasus Pengeroyokan
Tribratanewsttu.com-Lagi-lagi jajaran satuan Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengimplementasikan program Kapolri yakni Restorative Justice. Kali ini, Satuan Polres TTU pada Polsek Insana Utara, Kabupaten TTU berhasil memediasi kasus dugaan pengeroyokan, Jumat (27/8).
Implementasi Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan" terkaid kasus penggeroyokan itu dilaksanakan pukul 18.00 wita bertempat di rumah orang tua korban yang beralamat di Temkuna, Desa Wini, RT 031, RW 003, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU. Penyelesaian yang dilakukan hingga pukul 21.00 wita itu dilakukan dengan upacara penyelesaian secara kekeluargaan.
Kasus penggeroyokan tersebut mulanya terjadi di tempat wisata Tanjung Bastian Wini sesuai yang telah di laporkan ke pihak Kepolisian Polsek Insana Utara pada hari minggu 08 Agustus 2021 kemarin dengan Nomor : LP 23 / VIII / 2021 / NTT / Res TTU / sek Insut. Identitas pelapor dan terlapor yakni Pelapor atau Korban RJ (19) yang merupakan seorang pelajar warga Nino RT 002, RW 004, Kecamatan Biboki Moenleu. Sementara itu, sebagai terlapor atau pelaku yakni AB (20), warga Desa Bitefa, Kecamatan Miomafo Timur, Kabupaten TTU.
Kedua belah pihak mendatangi ke Polsek Insana Utara dan meminta untuk dilakukan Restorative justice yang dimediasi oleh Kanit Reskrim Polsek Insut Bripka Benyamin Kiak, Kanit Humas Bripka Frid Silaen, dan Banit IK Brigpol Jack S. Johannes,S.ip dan para korban dan pelaku serta di saksikan oleh para keluarga kedua belah pihak.
Kanit Reskrim Polsek Insut Bripka Benyamin Kiak, menjelaskan, dari hasil mediasi pihak korban dan pelaku beserta keluarga kedua belah pihak menyepakati denda adat yang diberikan kepada pelaku berupa Satu ekor babi, Uang pengobatan terhadap korban sebesar Rp 5.000.000, dan Satu kain adat tenun.
Setelah disepakati antara kedua belah pihak, lanjut Bripka Beni Kiak, dengan sadar mau saling memaafkan dan di minta untuk penarikan laporan polisi, di saksikan oleh keluarga kedua belah pihak dan adanya saling memaafkan antara korban dan pelaku. Pada pukul 21.00 wita penyelesaian masalah selesai secara Restorative Justice dalam keadaan aman dan damai.
Sebagai catatan, setelah dilakukan mediasi korban dan pelaku sepakat untuk berdamai dan tidak melakukan hal tersebut lagi. Di buatnya surat pernyataan perdamaian dari pelaku dan surat pernyataan tidak dilakukan tindak pidana apapun juga dan Pemohon penarikan Laporan Polisi.
Program Restorative justice Kapolri merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.