Kapolda NTT Tegaskan Netralitas Polri dalam Pemilu 2024 : Arahan Kapolres TTU pada Apel Pagi
Surat Telegram Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor: STR/365/VIII/OPS.1.3./2024 tentang Netralitas Anggota Polri, tertanggal 27 Agustus 2024, menjadi perhatian serius bagi seluruh jajaran kepolisian di wilayah NTT. Penegasan ini kembali disampaikan oleh Kapolres TTU AKBP Moh. Mukhson, S.H.,S.I.K.,M.H dalam apel pagi yang berlangsung di Lapangan Apel Polres TTU (Rabu, 28 Agustus 2024)
Salah satu poin penting yang ditekankan adalah larangan bagi anggota Polri untuk terlibat dalam aktivitas politik praktis. Dalam hal ini, anggota Polri dilarang membantu mendeklarasikan dukungan kepada partai politik peserta pemilu serta calon gubernur dan wakil gubernur, juga calon bupati dan wakil bupati. Larangan ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme Polri sebagai institusi penegak hukum yang netral dan tidak berpihak pada kepentingan politik tertentu.
Selain itu, anggota Polri juga dilarang keras untuk meminta, memberikan, atau mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan, dan bantuan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada. Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik suap dan korupsi yang dapat merusak integritas institusi Polri serta mengganggu proses demokrasi yang berlangsung.
Anggota Polri juga dilarang menghadiri atau menjadi narasumber dalam kegiatan partai politik, melainkan hanya melaksanakan tugas pengamanan. Ini penting untuk menjaga agar anggota Polri tidak terlibat langsung dalam kegiatan politik yang dapat mempengaruhi netralitas Polri sebagai penegak hukum.
Di era digital seperti saat ini, Kapolda NTT juga menegaskan larangan bagi anggota Polri untuk mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar atau foto partai politik maupun pasangan calon gubernur-wakil gubernur atau calon bupati-wakil bupati melalui media massa, media online, maupun media sosial. Larangan ini sangat penting mengingat pengaruh media sosial sangat besar dalam membentuk opini publik
Selain larangan-larangan tersebut, anggota Polri juga tidak diperbolehkan untuk melakukan foto bersama dengan bakal calon, mengunggah foto yang menunjukkan dukungan terhadap partai politik, atau menjadi pengurus partai politik. Ini adalah langkah tegas untuk memastikan bahwa tidak ada anggota Polri yang terlibat dalam aktivitas politik yang dapat merusak netralitas institusi.
Dalam Surat Telegram tersebut, Kapolda NTT juga menekankan agar anggota Polri tidak menggunakan kewenangannya untuk merugikan atau menguntungkan salah satu partai politik dalam bentuk apapun termasuk memberikan fasilitas dinas atau mengadakan kampanye gelap yang dapat merusak integritas pemilu. Di samping itu, anggota Polri juga dilarang memberikan informasi apapun terkait hasil pemilihan, menjadi panitia umum Pilkada, atau memberikan dukungan kepada keluarga yang terlibat aktif dalam politik dengan mengatasnamakan institusi Polri.
Kapolres TTU dalam arahannya menegaskan agar seluruh anggota Polri yang bertugas dalam pengamanan dan pengawalan terkait Pilkada harus menghindari kontak fisik maupun komunikasi dengan para simpatisan. Ini untuk menghindari pemberitaan miring di masyarakat yang dapat merusak citra Polri. “Semua personil diberdayakan secara maksimal dalam tugas pengamanan Pilkada, para koordinator satuan tugas agar melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan tugas anggota, dan kepada semua personil agar tetap disiplin serta dapat menunjukkan integritasnya dalam tugas yang diemban” tegas Kapolres TTU dalam arahannya.
Dalam situasi politik yang dinamis seperti saat ini, peran Polri sebagai institusi penegak hukum sangat krusial untuk menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat. Polri diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan profesional, serta mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat. Instruksi Kapolda NTT ini merupakan langkah nyata untuk menjaga netralitas dan integritas Polri dalam setiap tahapan Pemilu 2024, demi terciptanya proses demokrasi yang sehat dan adil di Indonesia.