Kapolri Perintahkan Seluruh Jajaran Polri Sukseskan Target 2 Juta Vaksin Perhari
Tribratanwsttu.com-Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si memerintahkan seluruh jajaran Polda hingga Polres sampai pada tingkat Polsek agar dapat memberi dukungan penuh terhadap kesuksesan target dua juta Vaksin perhari.
Kapolres TTU, AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas S.Ik melalui surat telegram kepada delapan jajaran Polsek tingkat Polres TTU, Senin 30 Agustus 2021, menegaskan, para Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dapat melakukan pendataan bagi warga masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang belum melaksanakan proses Vaksinasi tahap I dan tahap II.
Pada poin pertama telegram tersebut, sesuai UU 2/2002 yang mana menetapkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang memiliki fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Pada Poin yang kedua, menjelaskan, penegasan tersebut sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Selain itu, Renkon “Aman Nusa II – 2021 nomor :R/Renkon/2720/XII/Ops.2/2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang menghadapi kontijensi bencana tahun 2021.
Selain itu, penegasan tersebut pun sesuai Instruksi Presiden agar seluruh jajaran mempercepat laju dan capaian vaksinasi nasional dengan target dua juta perhari. Kemudian, sesuai surat telegram Kapolri nomor : STR/752/VIII/OPS.2./2021 tanggal 20 Agustus 2021 tentang dukungan Polri dalam menyukseskan target 2 juta Vaksin perhari.
Pada poin yang ke enam surat telegram tersebut, dituliskan sesuai data update vaksin nasional Kemenkes RI pertanggal 25 agustus 2021. Dan, poin yang ke tujuh tentang arahan Wakapolri pada rapat internal tanggal 26 agustus 2021 tentang Anev Vaksinasi. Pada poin yang terakhir, sesuai surat telegram kapolri nomor:STR/770/VIII/OPS.2./2021 tanggal 26 Agustus 2021.