Kepala Desa Oenaem dan Empat Pelaku Illegal Logging Ditangkap, Ini Penjelasan Polres TTU
Polres Timor Tengah Utara ( TTU) membenarkan penangkapan terduga pelaku kasus ilegal logging yakni Kepala Desa Oenaem, Bernadus Nesi dan tiga orang lainnya.
Para terduga pelaku tersebut ditangkap karena melakukan penebangan kayu dikawasan hutan lindung Bifemnasi Sonmahole di Oesao, Desa Oenaem, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten TTU, Jumat (3/1/2020).
Saat dihubungi Kasat Reskrim Polres TTU AKP Tatang Prajitno Penjaitan, SH, SIK, MH membenarkan informasi terkait dengan penangkapan kepala Desa Oenaem Cs tersebut.
AKP Tatang mengatakan, keempat terduga pelaku penebangan kayu dikawasan hutang lindung tersebut sedang diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres TTU.
"Saat ini keempa pelaku sedang dilakukan pemeriksaan dipenyidik pak," ungkapnya.
Tatang mengaku bahwa dirinya sementara dalam perjalanan untuk mengambil barang bukti berupa kayu karena barang bukti belum
"Saya lagi ambil kayunya pak, Soalnya kemarin belum terangkut," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, diduga menebang kayu di kawasan hutan lindung Bifemnasi Sonmahole yang terdapat di Oesao, Desa Oenaem, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten TTU Kepala Desa Oenaem, Bernadus Nesi (58) ditangkap Satuan Reskrim, Jumat (3/1/2020).
Dalam kasus tersebut, polisi juga menangkap tiga orang terduga pelaku lainnya yakni Fidelis G. Neonnub (19), Agunsae D. Nailape (19), dan satu orang yang masih dibawah umur berinisial AS (16).
Selain menangkap para terduga pelaku, Polres TTU juga menahan barang bukti berupa kayu bulat dolgen sebanyak empat batang, dua kayu berukuran 6 kali 12 cm sebanyak 21 batang, dan satu unit sensor kayu.
Saat ini, keempat terduga pelaku kasus ilegal logging tersebut sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik . Keempat terduga pelaku juga ditahan oleh penyidik reskrim Polres TTU.
Penangkapan terhadap keempat terduga pelaku penebangan kayu tersebut berawal dari anggota Polsek Biboki Selatan yang mendapatkan informasi dari beberapa informen, terkiat dengan aktifitas penebangan kayu di kawasan hutang lindung Bifemnasi Sonmahole pada, Jumat (3/1/2020) sekira pukul 13:00 Wita.
Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Biboki Selatan kemudian menghubungi anggota Buser Polres TTU untuk bersama-sama turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Atas informasi tersebut, Polres TTU kemudian mengirim dua anggota Buser nya ke lokasi.
Sekira pukul 14:00 Wita, dua anggota Buser Polres TTU dan anggota Polsek Biboki Selatan tiba di lokasi kejadian dan menemukan keempat terduga pelaku.
Setelah menemukan keempat terduga pelaku penebangan kayu tersebut, Unit Buser mengamankan para pelaku
ke Polres TTU pada
hari itu juga. Sementara untuk barang bukti berupa kayu masih berada di TKP.