Tribratanewsttu.com
- Personil Bhabinkamtibmas Brigpol Andi Panie laksanakan mediasi permasalahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bertempat di Ruang Pemeriksaan Khusus Unit PPA Polres TTU, Selasa (20/11).
Sebagaimana yang disampaikan Bhabinkamtibmas Kelurahan Aplasi tersebut Kasus KDRT yang dilakukan oleh DM (46) selaku ketua RT setempat terhadap istrinya HM (46) telah mendapat kesepakatan antara kedua belah pihak yang saksikan oleh kedua pihak keluarga.
Dalam proses mediasi tersebut juga dibuatkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh seluruh pihak yang terkait.
"Pelapor mencabut laporan atau pengaduan yang telah dibuat,selanjutnya membuat surat pencabutan laporan serta surat pernyataan damai yang diketahui dan ditanda tangani oleh Kedua belah pihak, Ketua Rw beserta Para saksi"
Ujar Brigpol Andi.
Setelah dilakukan perdamaian, Brigpol Andi memberikan pesan kepada pihak terlapor untuk tidak mengulangi perbuatannya, selain itu ia juga berpesan jika timbul permasalahan dalam rumah tangga hendaknya jangan ada kekerasan karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) termasuk perbuatan yang memenuhi unsur pidana.
Secara terpisah Kapolres TTU AKBP Rishan Krisna Buhiaswanto,S.H.,S.I.K.,M.H menjelaskan bahwa salah satu bentuk penyelesaian masalah dalam penerapan polmas adalah penerapan Konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR) yakni pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi antara lain melalui upaya perdamaian.
Dasar hukun yang dipergunakan adalah Surat Kapolri No. Pol : B/3022/XII/2009/Sdeops Tanggal 14 desember 2009, tentang penanganan Kasus melalui ADR ( Alternatif Dispute Resolution).
Adapun perkara yang diupayakan agar menempuh langkah ADR antara lain perkara yang dinilai kerugiannya kecil, namun harus disepakati oleh pihak-pihak yang berpekara, bila tidak terdapat kesepakatan dari para pihak baru diselesaikan sesuai prosedur hukum.
AKBP Krisna juga menuturkan selain melaksanakan tugasnya untuk mengawasi warga desa binaannya, Bhabinkamtibmas juga memiliki tugas salah satunya sebagai Problem Solver atau orang yang dapat menyelesaikan permasalahan di desa tempatnya bertugas.
"Mediasi kasus KDRT tersebut merupakan salah satu wujud pelaksanaan tugas Bhabinkamtibmas sebagai problem solver, karena itu tindakan yang berhasil dilakukan oleh Brigpol Andy ini patut dicontoh dan diapresiasi,"
tandasnya. (kr)