Kombes Pol Agus Suryoto Perkenalkan Aplikasi Propam Presisi
Tribratanewsttu.com – Kepala bidang (Kabid) profesi dan pengamanan (Propam), Kepolisian daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Pol Agus Suryoto, S.H memperkenalkan manfaat dan kegunaan aplikasi Propam Presisi saat mengunjungi Mapolres TTU, Kamis (20/5).
“Masyarakat dapat mendownload aplikasi Propam presisi di play store sebagai bentuk pelayanan tempat pengaduan masyarakat tentang perilaku-perilaku anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran terkait disiplin maupun kode etik,”ujar Kombes Pol Agus Suryoto kepada seluruh jajaran personil Mapolres TTU.
Lebih lanjut Kombes Pol Agus Suryoto menjelaskan, dengan men-download Aplikasi Propam Presisi di Play Store, maka masyarakat dapat dengan mudah melaporkan berbagai perilaku oknum kepolisian yang berbuat tidak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku selama menjalankan tugas dan tanggungjawab di tengah-tengah masyarakat.
“Dengan dimudahkan masyarakat melaporkan perilaku-perilaku kita (polisi) diprediksi kedepan pelan-pelan akan banyak masuk ke dalam aplikasi tersebut. Saya memohon bantuan rekan-rekan sekalian di Polres TTU marilah kita bantu diri kita, keluarga kita, kesatuan kita dan satgas kita untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun,”Ujarnya.
Lebih lanjut Kombes Pol Agus Suryoto, SH menekankan, dengan melakukan pelanggaran maka akan berdampak pada citra Polri yang selama ini sudah cukup baik, “Membantu kami berarti juga membantu diri sendiri dan institusi,”tegasnya.
Kombes Pol Agus Suryoto, SH mencontohkan kasus penyerangan yang terjadi di Polsek Lampung menjadi pelajaran penting agar bisa lebih membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat, “Marilah kita melayani masyarakat dengan iklas dan bangun komunikasi dengan masyarakat. Ini terjadi pembakaran polsek karena kurangnya komunikasi kita (Polri) dengan masyarakat. Atau, kita bersifat arogan sehingga timbul atipati terhadap institusi kita,”tegasnya.
Sekedar untuk diketahui, Polri baru saja meluncurkan sebuah aplikasi pengaduan bernama Propam Presisi. Aplikasi tersebut dapat digunakan oleh masyarakat apabila ingin mengadukan terkait pelanggaran atau ketidakpuasan atas kinerja anggota atau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Polri