Konferensi Pers, Polres TTU Ungkap Motif dan Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Pembunuhan Bayi oleh Ibu Kandung
Tribratanewsttu.com - Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H., S.I.K., M.H memimpin kegiatan konferensi pers terkait kasus pembunuhan bayi oleh Ibu kandungnya sendiri di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (12/2/2024).
Hadir dalam konferensi pers yang dilaksanakan Konferensi pers yang digelar di halaman tengah gedung Mapolres TTU tersebut yakni Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, SH.SIK.MH didampingi Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Mohammad Aris Salama, SH dan Kasat Narkoba Polres TTU, Iptu Yeni Septiyono.
Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson, SH.SIK.MH, menjelaskan, peristiwa pembunuhan sadis terhadap bayi yang baru dilahirkan ini dilakukan oleh Ibu kandung korban sendiri pada Selasa, 23 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 wita.
Adapun ibu kandung yang tega membunuh anaknya sendiri ini berinisial LN (21), warga Desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, NTT.
Kapolres Mukhson menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan sadis ini bermula ketika pada tanggal 23 Januari 2024, pelaku mengalami kontraksi dan pembukaan jalan lahir kemudian melahirkan di rumah calon suaminya yang beralamat di Desa Nimasi, RT/RW : 010/005 sekitar pukul 21.00 wita.
Sesaat sebelum melahirkan, pelaku mengambil barang yang sudah disiapkan berupa kantong plastik dan pisau cuter. Sesudah melahirkan, pelaku menyumbat mulut korban menggunakan kantong plastik dengan maksud suara tangisan bayi tidak didengar oleh orang-orang yang ada di dalam rumah.
Setelah menyumbat mulut korban, pelaku kemudian menggorok leher korban dalam keadaan korban masih hidup dengan menggunakan pisau cuter yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Setelah menggorok leher korban hingga tersisa kulit leher bagian belakang, pelaku memasukan keseluruhan tubuh korban ke dalam tas kresek dan disimpan di bawah meja yang ada di dalam kamar pelaku.
Kapolres Mukhson menuturkan, pada pukul 06.00 wita keesokan harinya, tanggal 24 Januari 2024, pelaku membuka pintu rumah bagian belakang dan berjalan menuju hutan kurang lebih berjarak 500 meter, lalu meletakkan potongan tubuh korban yang berada di dalam kantong plastik di atas tumpukan daun.
Dua hari sesudah itu, tepatnya pada tanggal 26 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 wita, pihak Polsek Miomaffo Timur menerima laporan dan informasi dari Kepala Desa Nimasi, bahwa telah ditemukan Kepala Manusia atau bayi di pekarangan rumah masyarakat yang berada di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU.
Usai menerima laporan tersebut, lanjut Mukhson, pihak Polsek Miomaffo Timur mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.
Tim penyidik Polsek Miomaffo Timur kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut diantaranya dengan mendatangi Bidan Desa Nimasi dan melakukan pengecekan terhadap data kehamilan di wilayah desa tersebut.
Dari hasil penyelidikan, kemudian diketahui bahwa pelaku pembunuhan sadis tersebut mengarah kepada LN. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa pada tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 wita ditemukan bahwa fisik pelaku baru habis melahirkan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut Penyidik kemudian membawa pelaku dan potongan Kepala bayi ke RSUD Kefamenanu guna dilakukan visum et repertum terhadap pelaku dan potongan kepala korban.
Kapolres Muhammad Mukhson menyampaikan, dari dua alat bukti tersebut penyidik meyakini bahwa telah terjadi suatu tindak pidana sehingga langsung melakukan upaya hukum dan penahanan terhadap pelaku sejak tanggal 27 Januari 2024.
Menurutnya, motif pembunuhan yang dilakukan ibu kandung LN terhadap bayinya sendiri adalah pelaku berusaha menyembunyikan kehamilannya dan bayi yang dilahirkan dari calon suaminya beserta keluarga calon suaminya, dikarenakan pelaku hamil dengan laki-laki lain.
"Motif pembunuhan yang dilakukan oleh Ibu Kandung LN terhadap bayinya sendiri adalah pelaku berusaha menyembunyikan kehamilannya dan bayi yang dilahirkan dari calon suaminya beserta keluarga calon suaminya dikarenakan pelaku hamil dengan laki-laki lain," ungkap Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, SH.SIK.MH dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres TTU, Senin 12 Februari 2023.
Sanksi hukuman mati bakal diterima LN karena tega melakukan tindakan kejam dengan membunuh bayinya sendiri usai melahirkan di rumah Calon Suaminya, di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU.
Menurut AKBP Mukhson, LN disangka melanggar pasal 80 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) juncto pasal 76c UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, tambah Mukhson, kepada LN diterapkan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.Adapun bunyi pasal 80 ayat (1) lanjutnya, antara lain, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76c dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp72 juta.
Sedangkan pasal 80 ayat (3), dalam hal sebagaiman anak dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Pasal 80 ayat (4), pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), apabila yang melakukan perbuatan itu adalah orang tuanya.
Pasal 76c berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak
"Kita juga menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP yang berbunyi, Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," pungkas Mukhson.
Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat.