Berantas TPPO, Penyidik Polres TTU Limpahkan 2 Orang Tersangka dan BB ke JPU

Berantas TPPO, Penyidik Polres TTU Limpahkan 2 Orang Tersangka dan BB ke JPU

Tribratanewsttu.com - Dalam rangka memaksimalkan upaya pemberantasan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), aparat Polres TTU telah melakukan upaya penangkapan dan pemeriksaan hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) ke JPU Kejaksaan Negeri Kefamenanu. 

Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H., S.Ik., M.H melalui Kasi Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta, menjelaskan, bahwa penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres TTU telah menyerahkan dua orang tersangka dan barang bukti ke Kejari Timor Tengah Utara, NTT, Jumat (25/8/2023). 

Lebih lanjut mantan Kapolsek Miomaffo Barat ini menjelaskan, bahwa dua tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu atas nama Oktovianus Heli dan Remigius Sonbay. "Sebelumnya kasus itu telah ditangani oleh pihak kepolisian melalui Polsek Miomaffo Barat dengan korban seorang remaja putri," ungkapnya. 

Dikatakan AKP I Ketut Suta, bahwa peran dari pelaku Oktofianus Heli adalah sebagai orang yang mengajak dan merekrut calon tenaga kerja yang berasal dari Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU dan akan membawa calon tenaga kerja menuju ke Kupang untuk selanjutnya akan pergi bekerja di Batam sebagai Asisten Rumah Tangga.

Sementara itu, peran dari Remegius Sonbai adalah sebagai orang yang mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 jenis Avanza warna silver DH-1954-AH yang ditumpangi oleh korban dan pelaku Oktofianus Heli dari rumah korban untuk mengantar korban ke Kupang.

"Untuk kasus TPPO di Eban kita tetapkan dua orang tersangka yakni OH dan RS, dan hari ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan bersama barang bukti," terang Kasi Humas Polres AKP I Ketut Suta. 

Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat.