Lagi, Unit PPA Polres TTU Lakukan Tahap 2 Terhadap 1 Orang Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

Lagi, Unit PPA Polres TTU Lakukan Tahap 2 Terhadap 1 Orang Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

Tribratanewsttu.com - Unit PPA pada satuan Reskrim Polres TTU kembali melaksanakan tahap 2 terhadap satu orang tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu di Kabupaten TTU, Rabu (26/7/2023).

Pelimpahan dilaksanakan pada siang hari pukul 13.00 wita. "Unit PPA telah melaksanakan Tahap dua terhadap 1 orang Tersangka Kasus Persetubuhan terhadap Anak," jelas Kasi Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta.

AKP I Ketut Suta menjelaskan, bahwa korban berinisial LM dan  tersangka atas nama  Yeremias Nule alias Mias sesuai dengan Laporan Polisi  Nomor : *LP / B / 172 / V / 2023/ SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, tanggal 30 Mei 2023.

LP / B / 172 / V / 2023 / SPKT / Polres TTU / Polda NTT, tanggal 30 Mei 2023, tersangka an. : YEREMIAS NULE , Korban : LM, Nomor sampul :  BP / 31 / VI / 2023 / Reskrim, tanggal 27 Juni 2023.

Kasus Persetubuhan dan atau Percabulan terhadap Anak dibawah Umur" Pasal yang dilanggar Pasal 81 Ayat (2) Jo.Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo.Pasal 76E Undang - undang,No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang Nomor.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang.

Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat.