Mediasi Kasus KDRT, Polsek Insana Beri Himbauan Kamtibmas
Tribratanewsttu.com- Satuan Polsek Insana, Polres TTU melakukan mediasi dugaan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kamis (21/7/2022).
Implementasi Restorative Justice yang dilaksanakan mulai pukul 15.30 wita tersebut bertempat di ruang Unit Reskrim Polsek Insana.
Penyelesaian tersebut sehubungan dengan kasus dugaan tindak pidana KDRT yang terjadi pada Hari Rabu, tanggal 13 Juli 2022, di Nefosene, Rt/Rw:004/002, Desa Sone, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Dugaan kasus KDRT tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Mapolsek Insana dengan laporan polisi Nomor : LP / B / *64* / VII / 2022 / SPKT / SEK INSANA / RES TTU / POLDA NTT, tanggal 13 Juli 2022.
Hadir dalam giat tersebut, Kapolsek Insana Iptu Anselmus Pera, Kanit Reskrim Polsek Insana Aipda Ruslan, S.H, Banit Reskrim Polsek Insana Bripka Bernadinus L. Nana dan pihak korban dan pelaku
Kapolsek Insana, Iptu Anselmus Pera, menjelaskan, dari hasil mediasi yang dilakukan oleh Polsek Insana terhadap korban dan pelaku dihasilkan kesepakatan bahwa permasalahan KDRT yang telah terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022, diselesaikan secara kekeluargaan.
Dari kedua belah pihak, kata Anselmus Pera, sepakat untuk menarik kembali laporan polisi dan buatkan surat pernyataan damai yang ditanda tangani kedua belah pihak di atas Meterai dan disaksikan oleh saksi dari kedua belah pihak.
Tindakan Kepolisian yang diambil, yakni melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, melakukan himbauan Kamtibmas dan menghimbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Kegiatan mediasi tersebut selesai pukul 17.00 wita, berjalan aman dan lancar. (*/TNC)
Gerakan Polres TTU Semangat Melayani.