Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di TTU Diancam 15 Tahun Penjara
Tribratanewsttu.com - Aipda Samuel D. Bani,SE selaku kanit PPA Satuan Reskrim Polres TTU menegaskan bahwa pelaku dibawa umur di diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Dijelaskannya, ancaman pidana penjara selama itu sudah sesuai dengan pasal 81 ayat 1 dan 2, junto pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perarutan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, sub pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU yang sama.
"Jadi ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," jelas Aipda Sam diruang kerjannya, Jumat (14/2/2020).
Menurutnya, penahanan terhadap terduga pelaku persetubuhan anak dibawa umur dilakukan supaya bisa memperlancar proses penyelidikan kasus tersebut.
"Penahanan ini kami lakukan untuk kepentingan proses penyelidikan kasus ini," tegasnya.
Diberitakan media ini sebelumnya, Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Kefamenanu berinisial AS (16) diduga menjadi korban persetubuhan anak dibawah umur oleh pacarnya sendiri.
Pelaku berinisial I (19) yang merupakan pacar korban melakukan persetubuhan anak dibawah umur terhadap korban di belakang kamar kos temannya di perumahan BTN, Kefamenanu. (k)