Tribratanewsttu.com
- Surat Ijin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib yang harus dimiliki setiap pengendara sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 77 ayat 1. Kapolres TTU AKBP Rishian Krisna Budiaswanto, S.H., S.I.K., M.H Menjumpai para pemuda ojek yang sedang parkir motor di depan emperan toko terminal kefamenanu Kab. TTU Rabu, (24/1/2018).
Kapolres TTU menjumpai pengendara motor khususnya para ojek untuk dan menyampaikan pentingnya membuat surat izin mengemudi, disamping itu Kapolres TTU juga sempat menegur para sopir angkot dan para ojek di terminal Kefamenanu Kab. TTU untuk tidak memarkir kendaraan di bahu jalan, dekat perempatan lampu merah.
Imbauan tersebut bertujuan agar tidak mengganggu pengguna jalan lain dan tidak menghambat arus lalu lintas,
" untuk pengendara motor khususnya para ojek apabila memboncengi penumpang harus di sediakan helm bukan hanya pengendara yang menggunakan helm akan tetapi penumpang kendaraan bermotor juga harus menggunakan helm, untuk keselamatan pengendara kendaraan bermotor,”
ujar Kapolres TTU.
Menurut informasi dari Humas Polri dalam laman resminya, pentingnya SIM bukan sekedar menghindari tilang saat berkendara, proses pembuatan SIM melalui beberapa tahapan tes. Tahapan tes tersebut meliputi uji pengetahuan, uji ketrampilan dan kemampuan untuk mengemudikan kendaraan.
Selain untuk membuktikan kemampuan pengendara, SIM juga bertujuan untuk memuat identitas pengemudi dan merupakan salah satu kontrol atas kompetensi pengemudi sebagai bentuk tanggungjawab pengemudi dalam berkendara.(Nanda)