Polres TTU Berhasil Jadi Penengah dalam Pertemuan Klarifikasi Atas Tuntutan Balon Kades Terhadap PPD Letmaffo Timur
Tribratanewsttu.com - Satuan Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil menjadi penengah saat memfasilitasi pertemuan klarifikasi atas tuntutan bakal calon (Balon) Kepala Desa (Kades) terhadap Panitia Pemilihan Desa (PPD) Letmaffo Timur, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU yang dilaksanakan pada, Rabu (19/4/2023).
Pertemuan yang dilaksanakan pada pukul 13.00 wita tersebut bertempat di Sekretariat PPD Letmafo Timur. Hadir dalam kegiatan pertemuan klarifikasi, yakni Kasat Intelkam Polres TTU, Iptu Anyer Nenobais, Kapolsek Insana AKP Anselmus Pera,
Ketua PPD Letmafo Timur, Gregorius Seran Klau, Penjabat Kepala Desa Letmafo Timur Fabinudin, Ketua BPD Letmafo Timur, Yoseph Malafu dan Babinsa Insana Tengah, Serka Carlos Cardoso.
Ketua BPD Letmafo Timur, Yoseph Malafu, pada kesempatan tersebut memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Daniel Ela agar menyampaikan apa yang menjadi tuntutan kepada panitia yang berwenang sehingga bisa ada titik temu. Kegiatan klarifikasi tersebut diharapkan berjalan aman dan lancar dengan cara yang santun.
Penjabat Kepala Desa Letmafo Timur, Fabinudin, menjelaskan, Desa Letmafo Timur merupakan salah satu desa yang memiliki bakal calon lebih dari lima orang. Dalam penetapan calon kepala desa, Daniel Ela tidak mengakui dan menandatangani berita acara penetapan sehingga dengan masalah yang dialami Daniel Ela mendapat titik terang.
Penyampaian poin-poin tuntutan Daniel Ela, diantaranya, PPD diduga melakukan kecurangan yakni menyembunyikan surat keputusan (SK) perangkat desa salah satu calon kepala desa. Dugaan ini dapat ditemukan dalam kronologis berikut.
Pada hari senin, tanggal 03 April 2023 saat penetapan Bakal Calon Kepala Desa Letmafo Timur, salah satu calon atas nama Daniel Ela dinyatakan gugur seleksi administrasi sementara kelima calon lainnya dinyatakan lolos sebagai Calon Kepala Desa. Alasan Daniel Ela digugurkan karena tidak memiliki pengalaman kerja di Pemerintahan Desa sehingga skor penilaian berada di peringkat enam dari enam bakal calon.
Disampaikan bahwa Daniel Ela memiliki pengalaman kerja di Pemerintahan Desa yakni pernah menjabat sebagai Kepala Dusun II Desa Letmafo Timur pada tahun 2009-2012, setelah itu menjabat sebagai Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Desa Letmafo Timur pada tahun 2013-2015.
Pada saat Daniel Ela menjabat sebagai Kepala Dusun maupun Kepala Seksi tidak pernah diberikan arsip surat keputusan (SK) karena diarsipkan di Pemerintahan Desa. Dan terkait poin ini pada tahap awal pendaftaran Daniel Ela menanyakan SK tersebut kepada Pemerintah Desa Letmafo Timur namun tidak diberikan.
Karena belum mendapatkan dokumen SK pengalaman kerja tersebut maka Daniel Ela berkoordinasi dengan Mantan Desa Letmafo Timur dan Daniel Ela disarankan agar berkoordinasi dengan Mantan Kepala Desa Letmafo karena pada tahun 2009-2012 Desa Letmafo Timur masih berstatus desa persiapan dan baru menjadi desa difinitif pada tahun 2012. Hasil koordinasinya, Mantan Kepala Desa Letmafo menyarankan untuk meminta SK dari mantan Kades Letmafo Timur.
Oleh sebab tidak ada titik temu maka Daniel Ela meminta mantan Kades Letmafo dan mantan Kades Letmafo Timur untuk bertemu bersama dan hasilnya disepakati untuk mantan Kades Letmafo Timur membuat ulang SK perangkat desa untuk Daniel Ela. Dan ketika SK perangkat desa sudah disiapkan mantan Kades Letmafo Timur berubah sikap dan tidak mau menandatangani SK tersebut dan menyarankan agar mantan Kades Letmafo yang mengeluarkan SK tersebut. Maka akhirnya SK tersebut ditandatangani oleh mantan Kades Letmafo. Bersamaan dengan ini, Daniel Ela juga meminta Penjabat Kepala Desa Letmafo Timur untuk membuatkan Surat Keterangan pernah menjabat sebagai aparat/perangkat desa Letmafo Timur dari tahun 2009-2015.
Setelah itu, Daniel Ela memasukkan dokumen pendaftaran Bakal Calon Kades Letmafo Timur dengan pengalaman kerja seperti yang diuraikan pada poin 6 di atas. Setelah penutupan pendaftaran, Daniel Ela diberitahu oleh bapak Markus Misa sebagai mantan Bendahara Desa Letmafo Timur (Salah satu calon kepala desa) bahwa ia sudah menemukan SK Daniel Ela. Setelah itu, Daniel Ela langsung minta untuk ditunjukkan SK tersebut dan sempat difoto (bukti hasil print out foto SK ada).
Setelah memegang fotocopy SK Perangkat desa yang asli, Daniel Ela lanjut berkomunikasi dengan Ketua Panitia Pilkades bahwa SK dimaksud sudah ditemukan aslinya namun hal ini tidak direspon oleh Ketua Panitia.
Pada akhir bulan Maret, Daniel Ela didatangi oleh Mantan Kades Letmafo bahwa ia diminta oleh Panitia Pilkades Letmafo Timur untuk bertemu di rumah Bapak Agus Timo dan setelah tiba di sana, Panitia sampaikan bahwa saran dari Dinas PMD TTU untuk menarik kembali SK Perangkat Desa yang Daniel Ela lampirkan. Sesudah itu Daniel Ela meminta ke Ketua Panitia untuk SK yang dicabut diganti dengan SK asli yang sudah ditemukan di arsip Desa Letmafo Timur namun Ketua Panitia menjawab bahwa ‘tidak apa-apa.’
Setelah itu, Daniel Ela sampaikan niat ke Ketua Panitia untuk datang berkonsultasi dengan Dinas PMD terkait SK pengalaman kerja, namun Daniel dijawab oleh Ketua Panitia bahwa ‘percaya saja semua aman.’
Dari 11 butir uraian di atas, kami merasa tidak terima atas hasil seleksi administrasi yang menempatkan Daniel Ela pada peringkat ke-6 dan dinyatakan gugur karena alasan tidak memiliki pengalaman kerja. Terkait kondisi ini kami sampaikan tuntutan sebagai berikut:
a.) Meminta agar dilakukan ulang seleksi administrasi oleh Panitia Pilkades Letmafo Timur karena terdeteksi sangat sarat kepentingan dan tidak bekerja secara profesional.
b.) Menuntut agar Panitia Pilkades Letmafo Timur dibubarkan dan diganti.
c.) Apabila kedua tuntutan di atas tidak diakomodir maka untuk melanjutkan proses pemilihan Kepala Desa Letmafo Timur, Panitia Pilkades harus mengakui SK pengalaman kerja Daniel Ela sebagai Perangkat Desa karena selain SK yang sudah ditemukan juga seluruh warga masyarakat Letmafo Timur tahu bahwa Daniel Ela sungguh-sungguh pernah bekerja sebagai Kepala Dusun II dan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan di Pemerintah Desa Letmafo Timur.
d.) Apabila tuntutan kami tidak ditindaklanjuti maka kami akan tetap melakukan aksi demonstrasi serta menyegel Sekretariat Panitia Pilkades.
Ketua Panitia Pemilihan Desa (PPD) Letmafo Timur, Gregorius Seran Klau menjawab, selain dirinya sebagai ketua panitia telah membantu sdr. Daniel Ela menerbitkan Ijazah Paket C sehingga tidak sampai hati membuat penyelewengan dalam proses Pilkades yang merugikan, Daniel Ela sebagai temannya.
Berdasarkan poin tuntutan Daniel Ela maka tanggapan kami sebagai PPD adalah sebagai berikut :
a.) Kami telah melaksanakan tugas sesuai Peraturan Bupati nomor 148 tahun 2022 tahapan demi tahapan dan penetapan tersebut SAH secara hukum apabila dan kami siap bertanggungjawab.
b.) Semua berkas administrasi yang dimasukkan oleh para bakal calon kami simpan dengan aman.
c.) Dalam proses pendaftaran ditemukan pendaftar lebih dari 5 (lima) orang sehingga sesuai Perbup kami melaksanakan seleksi tambahan yaitu : Pengalaman kerja yang dibuktikan dengan SK, tingkat pendidikan dibuktikan dengan ijazah asli dan usia dibuktikan dengan KTP dll. Mengenai SK yang dimasukkan sdr. Daniel Ela saat pendaftaran, kami sebagai panitia tidak bisa menggunakan SK tersebut sebagai syarat administrasi karena telah dicabut oleh pejabat yang menandatangani SK dengan dilampirkan surat pernyataan.Dengan demikian maka tuntutan, Daniel Ela tidak tepat apabila ditujukan kepada panitia.
Kasat Intelkam Polres TTU, Iptu Anyer Nenobais pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Polri hadir untuk menjadi penengah yang memfasilitasi pertemuan klarifikasi tersebut sehingga berjalan aman dan mendapatkan titik temu dan semua pihak merasa puas. Tentunya PPD melaksanakan tugas sesuai dengan Perbup 148 tahun 2022 yang juga mengatur mengenai keabsahan berkas yang dimasukkan. Perlu kita jelaskan kepada sdr. Daniel Ela sehingga ada rasa kepuasan mengenai apa yang menurutnya ada dugaan PPD tidak profesional.
"Telah kita dengar penjelasan ketua PPD bahwa bukan urusan PPD mengenai siapa yang berwenang mengeluarkan SK pengalaman kerja dan semua tuntutan sdr. Daniel Ela sudah dijawab oleh Ketua PPD sehingga kami himbau kepada sdr. Daniel Ela agar bisa berurusan dengan pejabat yang membuat SK yang kemudian ditarik kembali. Bahwa urusan pribadi tidak boleh menggangu tahapan pilkades yang sedang berjalan," ujar mantan Kasi Propam Polres TTU ini.
Hasil Klarifikasi, Daniel Ela setelah mendengar penjelasan PPD dan Kasat intelkam Polres TTU yang hadir dalam pertemuan klarifikasi menerima dan mengakui bahwa masalah tuntutan yang disampaikan adalah masalah pribadi di luar proses pilkades serta sudah SAH secara hukum dan administrasi.
Daniel Ela berjanji tidak akan melakukan penyegelan sekretariat PPD dan menghalangi proses pilkades yang sementara berjalan. Daniel Ela akan menempuh jalur hukum terhadap pihak Nikolas Pala agar bertanggungjawab atas SK yang dikeluarkan tentang pengangkatan dirinya sebagai perangkat desa kemudian ditarik kembali karena merugikan hak politiknya
Rangkaian kegiatan berakhir jam 15.20 Wita berjalan aman dan serta mendapatkan pengamanan dari personil Polsek Insana, anggota Sat Intelkam Polres TTU dan anggota Sat Reskrim Polres TTU.
Polres TTU Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat