Polres TTU Gelar Anev Kamtibmas Triwulan I Tahun 2025, Terdapat 216 Kasus Tindak Pidana

Polres TTU Gelar Anev Kamtibmas Triwulan I Tahun 2025, Terdapat 216 Kasus Tindak Pidana
Foto kegiatan Rapat Kerja Triwulan I 2025 di Aula Vicon Polres TTU (Selasa, 29/4/2025) Dok. Humas

tribratanewsttu.com; Kefamenanu - Polres Timor Tengah Utara (TTU) melaksanakan kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) terhadap situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) untuk Triwulan I (Januari–Maret) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 29 April 2025, dan dipimpin oleh Wakapolres TTU, Kompol Jimmy Oktovianus Noke, S.H.

Kegiatan Anev ini bertujuan untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai tren gangguan Kamtibmas serta sebagai dasar pertimbangan strategis bagi pimpinan dalam merumuskan kebijakan kepolisian ke depan.

Dalam pemaparan data, Kabagops Polres TTU, AKP I Wayan Sujendra menyampaikan bahwa selama Triwulan I tahun 2025, terjadi 216 kasus tindak pidana yang didominasi oleh kejahatan konvensional.

“Dominasi kasus masih pada kejahatan konvensional seperti penganiayaan, pencurian, dan pengeroyokan. Kasus-kasus ini banyak dipicu oleh pengaruh minuman keras,” ungkap AKP Sujendra.

Ia juga menyampaikan bahwa angka penyelesaian kasus masih perlu ditingkatkan, di mana saat ini baru 29 persen kasus yang telah diselesaikan.

Selain tindak pidana, tercatat pula 14 kejadian kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 2 korban jiwa, 10 luka berat, dan 6 luka ringan. Satu kejadian bencana alam berupa kebakaran hutan juga terjadi di wilayah Polsek Insana Utara.

Tingkat risiko masyarakat terhadap kejahatan mencapai 79 orang per 100.000 penduduk, dengan crime clock rata-rata satu kejadian setiap 9–10 jam. Polsek Miomaffo Timur mencatat jumlah kasus tertinggi sebanyak 25 kasus, sedangkan tingkat risiko penduduk tertinggi tercatat di wilayah Polsek Noemuti.

Kasus-kasus yang paling menonjol berdasarkan Crime Index meliputi:

58 kasus penganiayaan (Polsek Insana: 11 kasus),

34 kasus pencurian (Polsek Insana Utara: 3 kasus),

18 kasus pengeroyokan (Polsek Miomaffo Timur: 3 kasus),

13 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Menanggapi hasil evaluasi tersebut, Wakapolres TTU Kompol Jimmy Oktovianus Noke, S.H. menegaskan pentingnya peningkatan pencegahan dan keterlibatan aktif jajaran kepolisian di tengah masyarakat.

“Kami menekankan pentingnya peningkatan kegiatan patroli, sambang, dan pembinaan masyarakat. Wilayah-wilayah rawan harus mendapat perhatian khusus, termasuk penguatan deteksi dini untuk mencegah potensi gangguan keamanan sejak dini,” ujar Kompol Noke.**wm**