Polres TTU gelar penertiban penggunaan atribut pada pakaian dinas Polri

Polres TTU gelar penertiban penggunaan atribut pada pakaian dinas Polri
Kompol Osman Hendaru, S.Ip., MM saat memimpin kegiatan penertiban penggunaan Atribut pada pakaian dinas personel Polres TTU

tribratanewsttu.com – Kefamenanu, Polres Timor Tengah Utara (TTU) menggelar kegiatan penertiban penggunaan atribut pada pakaian dinas Polri di lapangan apel Polres TTU pada Jumat, 1 November 2024. Terdapat 54 orang personel Polres TTU yang menggunakan atribut pada pakaian dinas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wakapolres TTU Kompol Osman Hendaru, S.Ip., MM menjelaskan bahwa atribut yang digunakan pada pakaian dinas Polri telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 6 tahun 2018 tentang pakaian dinas pegawai negeri pada Kepolisan Negara Republik Indonesia (Polri); karena itu bagi setiap personel Polri khususnya Polres TTU wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan.

Penggunaan lencana atas prestasi dan keahlian khusus dalam bidang tertentu (Brevet) pada pakaian dinas Polri hanya bisa digunakan oleh para personel Polri yang sudah mendapatkan suatu Surat Keputusan (Skep) tentang keahlian dan prestasi yang dimiliki; Brevet tidak hanya menjadi simbol kebanggaan, tetapi juga sebagai bentuk pengakuan resmi dari institusi atas kemampuan yang dimiliki setiap personel. “Tanpa adanya Skep, penggunaan brevet dianggap tidak sesuai dengan aturan, dan tentu hal tersebut dianggap kurang mencerminkan nilai-nilai kedisiplinan seorang anggota Polri” jelas Kabag SDM Polres TTU AKP Mahdi Ibrahim.

Penertiban penggunaan Brevet ini juga bertujuan untuk memotivasi para personel Polri untuk terus meningkatkan kompetensi dan mengukir prestasi agar layak mendapatkan brevet sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan serta dapat memperkuat citra profesionalisme dan integritas di mata masyarakat.