Polres TTU Geledah Pasar Lama dan Pasar Baru, Aktivitas Dagang Batas Pukul 20.00 wita
Tribratanewsttu.com- Satuan Polres Timor Tengah Utara (TTU) menggeledah para pedagang dan pembeli di pasar Baru di Kelurahan Benpasi dan Pasar Lama di Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, Sabtu (14/8).
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 08.00 wita itu dibagi dalam dua tim. Tim di pasar lama dipimpin oleh Kabag Ops Polres TTU AKP Johanes Joni Simon. Sementara di Pasar Baru Kefamenanu dipimpin oleh Kasat Binmas Polres TTU, Iptu I Made Wijana Santa didampingi Kasat Intel Polres TTU Iptu Mahfud Kasubag Humas Polres TTU Iptu Anselmus Pera dan Kasubag Log Polres TTU Ipda Alfons Nahak serta Personil Kodim 1618/TTU.
“Sesuai Instruksi Bupati Timor Tengah Utara nomor 12 bahwa semua aktivitas tepat pukul 20.00 wita atau jam delapan malam ditutup. Mari kita bekerjasama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Karena Kasus Covid-19 di Kabupaten TTU semakin meningkat,”imbau anggota Polres di Lokasi pasar menggunakan toa.
Dari hasil giat yang dilaksanakan, didapati sejumlah pedagang dan pengunjung masih ada yang belum mentaati protokol kesehatan khususnya dalam kesadaran menggunakan masker di dalam lokasi pasar. Aparat kepolisian dan TNI AD Kodim 1618/TTU pun memberikan teguran dengan humanis. Apa bila ada yang ‘membandel’ maka akan diberi hukuman push up.
“Melaksanakan Himbauan Kepada Semua Pedagang dan pengunjung pasar lama Kefamenanu agar selalu mentaati protokol kesehatan ( 5 M ), melaksanakan Himbauan Untuk menjaga jarak antar pelapak, melaksanakan Himbauan tentang Pembatasan aktifitas masyrakat baik di pemukiman Masyrakat, pusat perbelanjaan dll agar di tutup pukul 20.00 wita, dan melaksanakan Himbauan Kepada Semua Pemilik Ruko, Warung dll Untuk Selalu Menyiapkan Air cuci tangan, Sabun Dan Tisu Kering,”jelas Kabag Ops Polres TTU, AKP Johanes Joni Simon.
Kegiatan yang dilaksanakan hingga siang hari itu berjalan aman dan lancar selain itu tumbuhnya Kesadaran terhadap masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan ( 5M ).